kegiatan koordinasi dan kerjasama dalam rangka penguaran dan Penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang publik, kerjasama Pemko Binjai dengan Balai Bahasa Sumatera Utara, Senin (2/4/2018) di Aula Pemko |
BINJAI - Walikota Binjai HM Idaham SH MSi mengatakan Pemko
Binjai mendukung Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 18
tahun 2017 tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa Daerah
dan Sastra Daerah dengan mempedomani perda tersebut. Untuk itu, HM Idaham
mengajak seluruh aparatur sipil negara dan masyarakat Kota Binjai untuk
mengutamakan dan melestarikan penggunaan Bahasa Indonesia, terutama di ruang
publik.
“Kekhawatiran kita terhadap menurunnya kebanggaan menggunakan
bahasa Indonesia, harus dapat diatasi, diantaranya dengan melaksanakan kegiatan
kita pada hari ini," kata Idaham saat memberikan sambutan pada kegiatan
koordinasi dan kerjasama dalam rangka penguaran dan Penggunaan Bahasa Indonesia
di Ruang publik, kerjasama Pemko Binjai dengan Balai Bahasa Sumatera Utara,
Senin (2/4/2018) di Aula Pemko Jalan Jenderal Sudirman Binjai.
Idaham mengungkapkan, saat ini penggunaan bahasa
Indonesia yang baik dan benar mulai tergusur oleh munculnya bahasa gaul yang banyak
digunakan kalangan remaja, khususnya di media sosial. Remaja Indonesia kesulitan
berkomunikasi menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Dan mereka tak
lagi menghiraukan kaidah bahasa yang ada.
“Kemajuan sarana informasi dan telekomunikasi berdampak
terhadap penggunaan bahasa Indonesia, yang bila dibiarkan akan menyebabkan bahasa
Indonesia tidak lagi jadi tuan di rumahnya sendiri,“ ungkap Idaham.
Kepala Balai Bahasa Sumatera Utara, Fairul Zabadi,
mengatakan bahasa adalah identitas suatu bangsa, karena itu bangsa Korea dan
Jepang sangat mengutamakan bahasa nasionalnya. Dikatakannya , suatu bangsa bisa
hancur karena imperialisme bahasa.
“Jika tak ingin dikuasai bahasa asing, tampakkanlah di
ruang publik,” kata Fairul Zabadi.(Ismail)