Ratusan buruh yang tergabung dalam Dewan Pengurus Daerah (Depeda) Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI)
Kabupaten Deliserdang menggelar aksi demo di Kantor Bupati Deliserdang pada Rabu (4/4/2018).
Dalam aksinya, ratusan buruh ini menuntut agar Dinas
Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Deliserdang mengeluarkan bukti pencatatan
Depeda Kabupaten Deliserdang.
Menurut buruh, berdasarkan Surat Edaran dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Tenaga Kerja Nomor : B.432/PHIJSK/VIII/2012 bahwa bukti pencatatan adalah syarat administrasi persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika anggota Serikat Buruh (SB)/Serikat Pekerja (SP) bermasalah.
Menurut buruh, berdasarkan Surat Edaran dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Tenaga Kerja Nomor : B.432/PHIJSK/VIII/2012 bahwa bukti pencatatan adalah syarat administrasi persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika anggota Serikat Buruh (SB)/Serikat Pekerja (SP) bermasalah.
“Segera keluarkan bukti pencatatan Depeda SBNI Kabupaten
Deliserdang agar kami dapat bersidang di PHI karena bukti pencatatan adalah
syarat mutlak untuk mewakili anggota di persidangan," kata Ketua Depeda
SBNI Kabupaten Deliserdang Ipan Suwandi.
Buruh juga menuntut agar Kepala Bidang (Kabid)
Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Disnaker Deliserdang Mustamar dicopot
karena kurang kooperatif dan tidak profesional selalu bersikap diskriminasi
memperlakukan SB/SP yang ada di Kabupaten Deliserdang.
Selain itu, ratusan buruh ini juga menuntut agar Kepala
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deliserdang yang definitif segera ditetapkan tidak
lagi Pelaksana Tugas (Plt) sehingga urusan buruh menjadi lebih baik.
“Kami menuntut agar Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deliserdang melakukan verifikasi keanggotaan SB/SP secara terbuka dan berkeadilan sehingga hak kami untuk duduk sebagai perwakilan Dewan Pengupahan Daerah dan Lembaga Kerjasama Tripartit tidak hilang," tegas Ipan Suwandi.
“Kami menuntut agar Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deliserdang melakukan verifikasi keanggotaan SB/SP secara terbuka dan berkeadilan sehingga hak kami untuk duduk sebagai perwakilan Dewan Pengupahan Daerah dan Lembaga Kerjasama Tripartit tidak hilang," tegas Ipan Suwandi.
Perwakilan buruh ini pun diterima oleh Plt Kadisnaker
Kabupaten Deliserdang Norma Siagian, Kabid PHI Mustamar dan Seketaris Sat Pol
PP Kabupaten Deliserdang Sandra D.Situmorang di ruang rapat Kantor Bupati
Deliserdang.
Dalam pertemuan ini, Ipan Suwandi menyampaikam agar
pencatatan Depeda SBNI Kabupaten Deliserdang segera dikeluarkan karena di Medan
sudah dikeluarkan serta Kadisnaker Kabupaten Deliserdang segera ditetapkan.
“Jika saat Pengadilan Hubungan Industrial terkendala karena belum tercatat, maka kami minta Disnakertrans Deliserdang untuk mendampingi," terang Ipan.
“Jika saat Pengadilan Hubungan Industrial terkendala karena belum tercatat, maka kami minta Disnakertrans Deliserdang untuk mendampingi," terang Ipan.
Sementara, Plt Kadisnakertrans Deliserdang Norma Siagian
mengatakan pihaknya tidak dapat melakukan pencatatan karena adanya peraturan
Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Direktorat Jenderal Pembinaan
Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Nomor :
B.432/PHIJSK/VIII/2012 tentang pemberitahuan perangkat organisasi /kepengurusan
wilayah SP/SB, Federasi dan Konfederasi SP/SB.
“Kami tidak ada kepentingan disini dan kami tidak ada
menyulitkan, kalian (buruh, red) telah menyurati ke Kementerian Tenaga Kerja jika
sudah ada surat balasan dari Kementrian Tenaga Kerja untuk dicatatkan maka kami
akan catatkan," kata Norma.
Dirinya pun menegaskan jika pihaknya akan melakukan
pencatatan jika sudah memenuhi syarat.
"Mari kerjasama yang baik, kami mau merangkul semua serikat buruh. Jika kedepannya ada permasalahan kami siap mendampingi," jelas Norma.
"Mari kerjasama yang baik, kami mau merangkul semua serikat buruh. Jika kedepannya ada permasalahan kami siap mendampingi," jelas Norma.
Setelah mendengarkan penjelasan tersebut, buruh pun
membubarkan diri dan meninggalkan Kantor Bupati Deliserdang.
Aksi buruh ini diamankan personil gabungan Polsek Lubuk Pakam dan Polres Deliserdang serta Satpol PP Kabupaten Deliserdang. (Manahan)
Aksi buruh ini diamankan personil gabungan Polsek Lubuk Pakam dan Polres Deliserdang serta Satpol PP Kabupaten Deliserdang. (Manahan)