Terkait Jual Beli Lapak di Pasar Marelan, Pedagang Polisikan P3TM

Sebarkan:

Setelah mendaftar dan membayar panjar uang lapak sebesar Rp 3 juta, sebahagian pedagang di Pasar Marelan masih belum mendapatkan lapak jualan.

Pedagang diketahui bernama P boru Nainggolan bersama Elfrida Panjaitan, Lestari Pardede dan Hotmida Sihombing melaporkan pengurus Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Medan (P3TM) Marelan ke Mapolres Pelabuhan Belawan, Senin ‎(3/4/2018).

Dalam laporan dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas), pedagang mengaku sudah membayar uang panjar lapak dan administrasi P3TM pendaftaran sebesar Rp 100 ribu dan uang DP sebesar Rp 3 juta. 

Setelah pembayaran, mereka diberi kwitansi pembayaran dan kartu kuning, namun lapak jualan belum juga mereka terima.

"Kartu kuning ini digunakan untuk pengundian. Tapi, saat diundi nama kami tidak ada, jadi sampai sekarang kami tidak punya lapak jualan," kata Efrida Panjaitan. 

Pedagang tidak dapat lapak jualan ini sudah berulangkali menemui petugas PD Pasar Medan, namun tidak mendapat tanggapan bahkan disuruh menemui pengurus P3TM untuk berkoordinasi. 

"Selama ini kami dibola-bola oleh PD Pasar Medan dan P3TM. Oleh karena itu kami melapor agar semuanya menjadi jelas," ujarnya.

Kanit Tipiter Iptu H Simanjuntak mengaku sudah menerima laporan pedagang dalam bentuk pengaduan masyarakat, pihaknya akan menyelidiki pengaduan tersebut. 

"Laporan baru diterima dan berbekal itu kami akan melakukan pendalaman dan jika nanti ditemukan unsur pidananya maka laporan ini akan kita tingkatkan sebagaimana laporan biasanya," ujar Simanjuntak.

Terpisah, Ketua Gerbraksu, Saharudin mengatakan pihaknya mendampingi pedagang untuk mengadu ke polisi, karena mereka telah terzolimi tidak mendapatkan lapak jualan.

"Kita minta kepada polisi untuk mengusut kasus ini, karena pedagang yang sudah membayar uang muka belum dapat tempat, indikasinya adanya penipuan yang dilakukan pihak P3TM. ‎Ini harus segera disikapi dan diusut," tegas Saharudin. (mu-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini