Sengketa Pilkada Langkat, KPU Masih Tunggu Putusan Kasasi

Sebarkan:

Hingga kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat masih menunggu putusan Mahkamah Agung terkait dikabulkannya gugatan paslon Bupati dan Wakil Bupati Langkat Prof Djohar Arifin-Iskandar Sugito.

"Kami dari KPU kabupaten Langkat hingga kini masih menunggu putusan Mahkamah Agung," kata Ketua KPU Kabupaten Langkat Agus Arifin, saat di konfirmasi, Selasa (17/4/2018) siang.

Agus Arifin juga mengatakan, apapun keputusan Mahkamah Agung nantinya, KPU Kabupaten Langkat akan melaksanakannya.

"Apapun keputusan MA nantinya, tentunya segera akan dilaksnakan oleh KPU Kabupaten Langkat," bebernya.

Menurut Agus Arifin, Putusan Mahkamah Agung (MA) selambat-lambatnya ditetapkan 20 hari kerja sejak di register di Mahkamah Agung.

Dilakukannya Kasasi oleh KPU Kabupaten Langkat, setelah sebelumnya mereka melakukan musyawarah ke KPU Sumut dan juga berkordinasi ke KPU RI.

Selain menunggu putusan Mahkamah Agung terkait di kabulkannya gugatan Prof Djohar Arifin Husin-Iskandar Sugito di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), KPU Langkat juga nenunggu putusan Mahkamah Agung dari Paslon Bupati dan wakil Bupati Langkat lainnya yaitu paslon Sulistianto-Heriansyah. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini