Pemilik RS Mahlisyam Sergai Diduga Lakukan Pembohongan Publik

Sebarkan:

Pemilik Rumah Sakit Mahlisyam, dr Rudi Mahruzar Lubis diduga telah melakukan pembohongan publik terkait izin Rumah Sakitnya yang terletak di Jalan Serdang Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Selain tidak memiliki izin operasional selama 4 tahun, pemilik Rumah Sakit Mahlisyam tersebut juga telah melakukan perubahan nama, dari Rumah Sakit menjadi Rumah Sakit Umum (RSU).

Hal itu diketahui dari SIUP, TDP dan HO milik Rumah Sakit Mahlisyam yang beredar di media sosial.

Disitu terlihat jelas, SIUP, TDP dan HO milik Rumah Sakit Mahlisyam yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) tahun 2015 lalu, adalah izin mendirikan Rumah Sakit (RS) bukan Rumah Sakit Umum.

Namun, plang yang terpasang di depan Rumah Sakit Mahlisyam tersebut terpampang tulisan Rumah Sakit Umum Mahlisyam.

Hal ini mengindikasikan, bahwa pemilik Rumah Sakit Mahlisyam tersebut telah melakukan pembohongan publik. 

Menyikapi hal ini, Direktur LSM Lembaga Pemerhati Keadilan Hukum (LPKH) Sergai Sugito sangat menyayangkan pihak Rumah Sakit Mahlisyam yang telah merubah nama tersebut.

Menurutnya, dengan merubah nama tersebut, pihak Rumah Sakit telah menyalahi aturan dan melanggar kode etik Kedokteran Indonesia (Kodeki).

"Kalau di izinnya Rumah Sakit ya buatlah Rumah Sakit, jangan dibuat Rumah Sakit Umum, inikan namanya pembohongan publik,” kata Sugito di Sei Rampah, senin (2/4/2018).

Dengan adanya temuan ini, Sugito berharap Pemkab Sergai segera melakukan tindakan, agar pemilik Rumah Sakit tersebut tidak berbuat semena mena dan mematuhi peraturan yang ada.

"Kita berharap, Pemkab Sergai secepatnya melakukan tindakan atas temuan ini," ujarnya.

Sementara itu, Bupati Sergai Ir H Soekirman ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp (WA) nya terkait masalah izin Rumah Sakit Mahlisyam mengaku, akan segera melakukan tindakan sesuai dengan peraturan dan UU yang berlaku.

"Peraturan dan UU Rumah Sakit harus ditegakkan. Kita juga sudah perintahkan instansi terkait untuk memanggil pengelola Rumah Sakit tersebut guna dilakukan pemeriksaan izin izinnya," kata Soekirman.
Sebelumnya, tidak adanya izin operasional Rumah Sakit Mahlisyam ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Sergai dr Bulan Simanungkalit.

Bulan mengatakan, semenjak dilantik menjadi Kadis Kesehatan, dirinya belum ada menandatangani surat rekomendasi untuk izin operasional Rumah Sakit Mahlisyam tersebut.

Tidak hanya itu, Mantan Kadis Kesehatan Sergai, drg Zaniyar MAP saat dikonfirmasi juga mengatakan, selama menjabat Kadis Kesehatan dirinya belum pernah memberikan izin operasional kepada Rumah Sakit Mahlisyam tersebut. (YR)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini