Ini Keterangan Dir Reskrimum Polda Sumut Terkait Kasus Kompol Fahrizal

Sebarkan:
Kompol Fahrizal

Waka Polres Lombok Tengah Kompol Fahrizal, tersangka pembunuh adik iparnya di Medan, saat ini masih diperiksa penyidik Polda Sumut.

Kompol Fahrizal saat diperiksa, tampak stress dan linglung serta kondisinya masih tidak stabil.

Saat ini, Fahrizal mengira kalau dirinya masih bekerja seperti biasa di Kepolisian. Padahal, ia tengah menghadapi dugaan pembunuhan besar yakni pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Demikian diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Selasa (10/4/2018). 

Menurutnya, Fahrizal serasa masih kerja menjadi Polisi. Kata Andi, Fahrizal minta pulang usai diperiksa oleh penyidik.

"Dia (Fahrizal, red) merasa kalau dirinya seolah-olah masih dalam pekerjaan. Malah dia mengatakan kepada penyidik, udah dulu ya. Saya capek kali ini. Mau pulang dulu," kata Andi Rian meniru omongan Fahrizal saat diperiksa.

Dijelaskan Andi Rian, pihaknya telah menurunkan tim pemeriksa kejiwaan dari Internal dan Eksternal. Hal itu dikarenakan tersangka Fahrizal seakan-akan bukan berada di dalam ruang penyidikan. 

"Kita sudah menurunkan ahli forensik dari Mabes Polri (internal) untuk memeriksa kejiwaan Kompol F. Dan mereka bilang Kompol F harus dilakukan pemeriksaan kejiwaan intensif minimal selama 14 hari," ungkapnya.

Sesuai petunjuk dari tim forensik kejiwaan Mabes Polri dengan dilakukan pemeriksaan kejiwaan selama 14 hari, mereka bisa mengetahui apa sebenarnya yang terjadi.

"Jadi kita mau cari tahu dulu, apa penyebab sehingga adik kita itu bisa melakukan penembakan terhadap adik iparnya sendiri," ujar mantan Kapolres Tebing Tinggi ini.

Oleh sebab itu, lanjut Andi Rian, pihaknya sudah membentuk dua tim masing-masing dari internal dan eksternal dengan anggota dua orang setiap tim.

"Kalau dianalogikan secara logika, kemungkinan ini tidak bisa terjawab. Karena diri dan kejiwaan Kompol F masih terganggu. Makanya kita melakukan pemeriksaan kejiwaan yang dibantu dari tim Mabes (internal) dan ahli psikologi dari luar (eksternal). Karena pemeriksaan yang dilakukan seperti layaknya orang normal, tidak bisa dilakukan kepada Kompol F," imbuhnya.

Andi Rian menambahkan, dengan 14 hari pemeriksaan kejiwaan, pihaknya berharap bisa mengetahui dan mendapat jawaban terkait kejiwaan dari Kompol Fahrizal.

"Untuk prosesnya kita masih dalam penyelidikan. Jadi saya harap kalian sabar. Kalau sudah ada titik terang, pasti kan kita kabari," tukasnya.

Segala upaya, sambung Andi Rian, akan dilakukan pihaknya untuk mengetahui kenapa penembakan itu bisa terjadi.

"Saya sangat berharap kepada kawan-kawan, agar tidak memasukkan opini dalam memberikan pertanyaan terkait kasus ini. Kita bergerak berdasarkan fakta di lapangan. Biar informasinya tidak simpang siur," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Waka Polres Lombok Tengah, Polda NTB Kompol Fahrizal (41) menembak adik iparnya, Jumingan alias Jun (33)‎ ‎hingga tewas dengan enam luka tembakan.

Sebelumnya, Fahrizal pernah menjabat beberapa jabatan penting di jajaran Polda Sumut seperti Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu, Kasat Reskrim Polresta Medan, Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, dan akhirnya menempuh pendidikan Sespim. (ril)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini