Imigrasi Belawan Persulit Pengurusan Paspor

Sebarkan:

Meski memiliki syarat administrasi lengkap, pengurusan parspor di Kantor Imigrasi Belawan terkesan dipersulit.

Penyebabnya, adanya oknum pegawai nakal yang diduga menghampat proses pembuatan paspor.

Salah seorang masyarakat, Ardianti (39), Rabu (25/4/2018), mengaku, dirinya sudah enam kali mendatangi Kantor Imigrasi untuk mengurus paspor. Namun, wanita yang menetap di Medan Denai ini malah dipersulit.

"Pertama saya datang petugas minta kelengkapan dokumen dan saya penuhi. Namun saat ditanya tentang status perkawinan, saya mengaku sudah cerai karena suami saya meninggal," kata Ardianti.

Mendapat penjelasan darinya, petugas Imigrasi Belawan, yang diketahui bernama Guna meminta surat keterangan (Suket) tetang kematian suami dari pejabat pemerintahan alamat pemohon paspor. 

"Saya sudah urus surat keterangan dari kelurahan, tapi tetap ditolak dengan alasan harus yang dikeluarkan oleh pejabat dari Dinas Catatan Sipil. Kalaulah dari awal disebut seperti itu mana mungkin saya urus dari kantor lurah," katanya kesal.

Merasa dirinya dipersulit, ibu satu orang anak ini berharap pimpinan Imigrasi Belawan mengevaluasi jabatan yang dipegang bawahannya yang bernama Guna tersebut.

"Saya sudah enam kali kemari untuk masalah ini dan semua dokumen yang dibutuhkan sudah dilengkapi kanapa tetap ditolak," celotehnya kepada wartawan. 

Menyikapi hal tersebut, Kepala Imigrasi Belawan, Said Ismail mengaku tidak tahu menahu urusan tersebut dan meminta pemohon paspor untuk menemui langsung pejabat yang menangani berkasnya.

"Tidak urusan saya itu, suruh saja pemohon untuk menemui pejabatnya. Maaf saya mau sholat karena waktu sholat juhur udah masuk," kata pria berdarah Aceh itu sambil masuk ke dalam mobil dinas menghindari pertanyaan lebih lanjut.

Terpisah, seorang mantan pejabat Imigrasi Belawan yang minta namanya tidak disebutkan menegaskan, memiliki sebuah paspos adalah hak seorang warga negara dan selama dokumen umum pendukung untuk penerbitan lengkap maka paspor layak diterbitkan.

Jika belakangan ada keraguan akan adanya perdagangan wanita atau perempuan, maka penambahan syarat seperti ijin suami, surat kematin dan sejenisnya merupakan sebuah kebijakan pimpinan yang sifatnya tidak wajib dan hal itu bisa dikesampingkan jika sudah ada suket atau jaminan dari orang tertentu yng dianggap layak.

"Jadi kalau surat keterangan yang menjadi penyebab paspor gagal diterbitkan itu sudah keterlaluan dan pejabat yang bersangkutan terlalu kaku menafsirkan sebuah peraturan serta bisa dikategorikan melanggar hak kewarganegaran seorang warga negara Indonesia," katanya saat dihubungi melalui Hp. (mu-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini