FSPMI Sumut Tolak Tenaga Kerja Asing

Sebarkan:

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (FSPMI Sumut) tegas menolak Peraturan Presiden (Perpres) No 20 Tahun 2018 tentang tenaga kerja asing (TKA).

Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo pada Kamis (26/4/2018) mengatakan, ada empat alasan pihaknya menolak Perpers No 20 Tahun 2018 tentang TKA yaitu alasan pertama adalah TKA yang masuk adalah pekerja unskill atau pekerja kasar, kalau hanya pekerja kasar, di Indonesia masih sangat banyak buruh yang bisa melakukan pekerjaan tersebut, dengan demikian peluang kerja buruh lokal semakin tertutup di tengah-tengah pengangguran yang terus meningkat tiap tahun di Indonesia.

Alasan kedua, pihaknya menilai pemerintah tidak bertangung jawab dan tidak melaksanakan konstitusi UUD tahun 1945 tentang penghidupan dan pekerjaan yang layak bagi warga negara Indonesia.

"Selain itu, jelas perpres TKA ini bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan yang jelas mengatur bahwa tenaga kerja asing tidak boleh masuk bekerja selain tenaga kerja yang memiliki kehalian khusus," kata Willy.

Alasan ketiga, pemerintah diskriminasi terhadap buruhnya sendiri, bayangkan saja sejak kepemimpinan Presiden Jokowi kaum buruh terus dikebiri haknya.

Menurut Willy, banyak peraturan atau paket kebijakan yang dibuat Jokowi terus menguntungkan pengusaha (kapitalis) dan investor, salah satunya terbitnya PP 78 tahun 2015 tentang upah, dimana upah buruh saat ini ditekan pemerintah agar terus murah.

"Kami tidak anti investor masuk, tapi perhatikan juga kesejahteraan kaum buruh dalam menghidupi buruh dan keluarganya," ujar Willy.

Alasan keempat, kehadiran buruh kasar khususnya dari Tiongkok akan membuat gaduh negeri ini jika di biarkan bebas begitu saja, para buruh akan menjadi saling "mangsa" dalam melakukan aktifitas pekerjaan, karena minimnya lapangan pekerjaan.

"Bisa saja hubungan industrial yang selama ini baik di perusahaan bisa menuai konflik antar tenaga kerja lokal dan tenaga kerja asing, karena karakter buruh Tiongkok keras dan kerap menimbulkan keributan," ucap Willy.

Berdasarkan hal tersebut di atas, Willy menegaskam pihaknya dengan tegas menolak kehadiran buruh kasar asing, pemerintah harusnya justru memikirkan pekerja lokal yang masih berebut dalam mencari lapangan pekerjaan, belum lagi pekerja aktif (formal) masih di hantui PHK massal karena adanya sistem kerja kontrak/outsourcing dan upah murah.

"Terkait hal tersebut, kami akan melakukan aksi Unjuk Rasa menolak TKA datang ke Indonesia yang akan di laksanakan di Sumut pada perayaan hari buruh internasional 1 Mei 2018 nanti. Adapun tujuan aksi kita adalah Kantor Gubernur Sumatera Utara dan Bundaran SIB Medan. Massa aksi FSPMI Sumut berasal dari Kota Medan, Deliserdang, Serdangbedagai, Tebing Tinggi dan Batu Bara jumalhnya kurang lebih 2000 orang," tegas Willy. D

Dia pun menjelaskan, dalam aksi demo tersebut pihaknya akan mengusung tuntutan Tritura Plus (Tiga Tuntutan Rakayat dan Buruh) yaitu turunkan harga beras, sembako, listrik, BBM dan bangun ketahanan pangan dan ketersediaan energi.

Kedua, menolak upah murah dan cabut PP 78 Tahun 2015 dan jadikan KHL 84 item dan ketivas tolak tenaga kerja asing (unskill worker) dan cabut Perpres No 20 Tahun 2018 tentang TKA.

"Plus hapus outsourcing dan pilih Presiden pro buruh," jelas Willy. (Manahan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini