Dana BUMDes Durian Kabupaten Deliserdang Dipertanyakan

Sebarkan:

Sejak pemerintah menggulirkan dana desa ke setiap desa, Pemerintah Desa diberikan wewenang penuh mengelola dana desa untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat desa.

Sejak adanya dana desa itu pula setiap desa di Kabupaten Deli Serdang membentuk badan usaha milik desa (BUMDes).

Namun, masih ada desa yang belum mengerti atau paham untuk mengelola BUMDes, seperti Desa Durian, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Hingga saat ini, Kepala Desa (Kades) Supiadi tidak tahu soal BUMDes.

Informasi diperoleh pada Selasa (10/4/2018), sejak tahun 2015 lalu Desa Durian telah mengelola dana BUMDes berkisar Rp 300 juta. Dana itupun diperuntukkan untuk menyewa lahan pertanian.

Kepala Desa Durian Supiadi kepada wartawan menyebutkan jika dana BUMDes digunakan untuk menyewa lahan pertanian seluas 30 ha di Dusun I Desa Durian Kecamatan Pantai Labu.

Namun Supiadi tidak tahu siapa pemilik lahan dan berapa hasil dari BUMDes tersebut.

"Kita hanya melanjutkan saja. Dari dulu sudah terlaksana. Laporan pertanggungjawaban belum tutup buku, jadi belum ada. Masih dipelajari," sebut Supiadi yang sudah menjabat Kades empat bulan.

Selain itu, warga juga dikabarkan dikutip Rp 80 ribu per keluarga untuk pemasangan pipa air saat Kepala Desa Durian pelaksana tugasnya dijabat Ayub yang juga menjadi Camat Pantai Labu.

Pengutipan ini pun dikabarkan langsung dikutip oleh kepala dusun. Menanggapi hal ini, Supiadi menyebutkan tidak ada kutipan kepada warga.

Sedangkan, Camat Pantai Labu Ayub ketika dikonfirmasi soal BUMDes menyebutkan jika laporan pertanggungjawaban sudah dilaksanakan.

"LPj BUMDes sudah dilaksanakan dan pada Februari 2018 lalu lahan itu sudah menghasilkan," jawabnya.

Terkait pungutan Rp 80 ribu kepada warga, Ayub pun menyangkalnya.

"Jangan memfitnah saja. Nanti mati orang yang memfitnah itu," kesal Ayub. (Manahan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini