6 Pengedar Sabu Diamankan Polres Deliserdang, Ini Kronologinya..

Sebarkan:

Dalam sepekan, petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Deliserdang berhasil mengamankan 6 orang pengedar sabu-sabu.

Informasi diperoleh pada Sabtu (14/4/2018), 6 pengedar sabu yang diamankan diantaranya Agung Hadi Prasetia (23) warga Dusun II Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa yang diamankan Sat Narkoba Polres Deliserdang saat menggerebek sebuah warung yang tak jauh dari kediamannya.

Dari saku sebelah kiri jaketnya, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 4,5 gram yang diperolehnya dari Putra, warga Lorong III, Desa Tanjung Morawa Pekan, Kecamatan Tanjung Morawa.

Namun sangat disayangkan, Putra yang saat itu juga berada diwarung berhasil lolos dari penggerebekan. Saat diinterogasi petugas, Agung mengaku sabu tersebut dibeli seharga Rp 4 juta dan sudah tiga bulan mengedarkan sabu.

Sementara, Muhammad Saprin alias Caplin (28) warga Gang Pancing Desa Pantai Labu Pekan Kecamatan Pantai Labu diamankan dari lokasi biliar yang tak jauh dari kediamannya.

Saat digeledah, petugas menemukan HP yang sering digunakan Caplin untuk bertransaksi narkoba. Saat petugas menanyakan alamatnya, mantan napi kasus narkoba yang bebas pada Februari 2017 setelah menjalani hukuman selama tiga tahun itu langsung dibawa petugas kerumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan dirumahnya, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 1,44 gram. Saat diinterogasi, Caplin mengaku sabu diperoleh ari Yudi, warga Blok 25, Kecamatan Pantai Labu.

Petugas juga mengamankan Riki Hariadi (20) warga Gang Mesjid, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam di Gang Antara, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam.

Dari tangan pria yang belum memiliki anak itu, petugas mengamankan dua paket sabu. Saat diinterogasi Riki mengaku sabu diperoleh dari Darlin alias Ewin (27) warga Jalan Antara Desa Bakaran Batu.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan Ewin di Jalan Puri Desa Bakaran Batu. Dari lajang anak kelima dari sembilan bersaudara itu, petugas mengamankan dua paket sabu.

Ewin pun tak mau menanggung sendiri dipenjara. Mantan napi kasus narkoba yang pernah dihukum setahun penjara dan bebas pada Nopember 2016 lalu menyebutkan jika sabu itu diperoleh dari Zulham Fauzi (21) warga Gang Mesjid Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam.

Lalu, Zulham diamankan petugas di Jalan Bidan Desa Bakaran Batu. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan Zulham mengaku jika sabu diperoleh dari Mujahidin (35), warga Desa Aras Kabu Kecamatan Beringin. Mujahidin pun diamankan di Desa Baru Kecamatan Batang Kuis.

Kapolres Deliserdang Eddy Suryantha Tarigan melalui Kasat Narkoba AKP Erwin Tito SH membenarkan pihaknya mengamankan 6 pengedar narkoba jenis sabu.

"Keenam pelaku merupakan target operasi karena meresahkan masyarakat. Khusus warga Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam mengucapkan terimakasih kepada Sat Narkoba Polres Deliserdang yang telah mengamankan keempat pengedar yang sangat meresahkan itu,” sebutnya. (Manahan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini