31 Bal Ganja Tujuan Pekanbaru Gagal Diedarkan

Sebarkan:

Polsek Gebang menggagalkan kembali peredaran narkoba, berikut menyita barang bukti sebanyak 31 bal atau sekira 31 kilogram ganja dari salah seorang penumpang mobil L 300 dengan plat BL- 1772 NB, Senin (23/4/2018) malam.

Tersangka diamankan saat petugas menggelar razia guna mengantisipasi masuk dan melintasnya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langkat di Jalan lintas Sumatera tepatnya depan Polsek Gebang, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang.

Kini tersangka bernama Sudirman alias Man (26) warga Desa Blang Manyak, Dusun Alue Sipot Sawang Aceh Utara, sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Gebang.

Petugas juga menyita barang bukti satu kotak rokok berisi 31 bal daun ganja kering yang dilakban, handphone merk Samsung dan dompet kantong.

Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin melalui Kapolsek Gebang AKP Slamet Riyadi ketika mengatakan tersangka pembawa narkoba jenis ganja, kini masih dalam pemeriksaan.

Dijelaskan Slamet, sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada salah seorang penumpang menggunakan mobil angkutan umum yang dari Aceh menuju Medan diduga kuat membawa narkotika jenis ganja.

Kemudian personel yang dipimpin langsung Kapolsek Gebang AKP Slamet Riyadi didampingi Kanit Reskrim Iptu Tona Simajuntak bersama dengan anggotanya melakukan razia di lokasi tersebut.

Saat kendaraan itu melintas, petugas langsung menghentikannya dan meminta kepada sopir agar memeriksa seluruh penumpang serta barang bawaan yang ada didalam. Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap semua penumpang, petugas melihat seorang pria tampak gugup dengan kehadiran petugas.

Ketika diperiksa, petugas meminta kepadanya agar membuka barang bawaannya, ternyata kardus tersebut saat dibukanya didalamnya terdapat puluhan bal ganja kering. Selanjutnya pelaku berikut barang buktinya di bawa ke Mapolsek Gebang guna diproses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan pengakuannya setelah diintrogasi petugas, sambung Slamet Riyadi, tersangka mengaku barang tersebut bukan miliknya dan akan dibawanya ke Pekanbaru, Riau.

"Tersangka kurir ini saat kita interogasi, dia mengakui akan memperoleh upah sebesar Rp10.850.000 atau Rp350 ribu setiap bal nya jika berhasil mengantarkan ganja tersebut ke Pekan Baru, nanti disana akan dibayar pemiliknya," ujar Slamet. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini