Warga Sei Mencirim Tak Keberatan Okupasi Yang Dilakukan PTPN II

Sebarkan:

Warga Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang merasa tidak keberatan dengan oku­pasi (pe­nguasaan) lahan seluas kurang lebih 1000 hek­tar yang di lakukan oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II.

Sugiono, salah seorang masyarakat Desa Sei Mencirim kecamatan Sunggal ketika di wawancarai wartawan pada Jumat (9/3/2018) sore mengatakan apa yang dilakukan pihak PTPN II untuk melakukan okupasi lahan sudah tepat.

"Kami sebagai masyarakat Desa Sei Mencirim, Dusun 2, kecamatan Sunggal tidak ada masalah kalau lahan ini di ambil kembali oleh pihak perkebunan. Karena sejak sekitar 5 tahun di garap masyarakat sekitar sudah banyak merasakan hasil dari lahan ini," katanya.

Sugiono berharap lahan yang nantinya akan kembali di fungsikan seba­gai areal penana­man tebu untuk menjadi gula oleh PTPN II segera berjalan agar masyarakat dapat bekerja dan memperoleh penghasilan.

"Harapan saya kedepan setelah perkebunan ini berjalan masyarakat sekitar bisa di terima bekerja di PTPN II sehingga masyarakat dapat memperoleh penghasilan," ungkapnya.

Di tempat yang sama, Huliono Salah seorang masyarakat sekitar menjelaskan sesuai dengan SK BPN Pusat Nomor 42 Tanggal 29 November 2002, kalau Desa Sei Mencirim Kabupaten Deli Serdang, Desa Sei Semayang tergabung dengan Binjai Kelurahan Tunggurono seluas 1200 Hektare dan untuk kecamatan sunggal Desa Sei Mencirim tetap kembali kepada Kecamatan Sungal Sei Mencirim.

"Kalau Tunggurono sesuai dengan Perda nomor 2 tahun 2001 itu disana di keluarkan 560 hektare oleh kepala Badan Pertanahan Nasinal pusat, Lufti Nasution untuk garapan rakyat 12 hektar untuk lahan persawahan 24 hektar, RURTW Kabupaten Deli Serdang seluas 417 Hektare, untuk perumahan karyawan dan Pansiunan seluas 56 hektar jadi ini seluas 647 hektare dimaskukan kembali di perpanjang HGUnya sesuai dengan keputusan SK Nomor 42 tanggal 29 November tahun2002 yang di tanda tangani oleh Lutfi Nasution," kata Huliono yang dulunya pada tahun 1979-1980 merupakan tim TP3 oprasi sadar.
Huliono juga menjelaskan kalau saat ini yang di okupasi oleh PTPN II memang areal HGU aktif yang telah diperpanjang sesuai setifikat tahun 2003 SK BPN Pusat Nomor 42 tanggal 29 November 2002.

"Yang di Okupasi oleh PTPN II ini memang masih dalam HGU sampai tahun 2028," jelasnya

Huliono meminta kepada PTPN II dan BPN agar segera melakukan pemasang tugu pilar tanda batas agar masyarakat mengetahui mana batas lahan PTPN II dengan masyarakat.

"Mohon kepada pihak PTPN dan BPN segera memasang tugu pilar tanda batas karena dari tahun 2011 sesui dengan surat pemberitahuan dari Sekda Provsu Nurdin Lubis sampai sekarang belum ada pemasangan tugu pilar tanda batas jadi masyarakat bisa tau mana batasnya," ungkapnya.

Perlu diketahui, la­han yang di okupasi nantinya akan kembali difung­sikan seba­gai areal penana­man tebu untuk menjadi gula. Hal ini dilakukan untuk menjaga industri Swasembada gula nasional. (Ismail)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini