Warga Binjai Diwajibkan Bawa KTP saat Mencoblos

Sebarkan:


Warga kota Binjai diwajibkan untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektonik saat mencoblos. Selain itu, pemilih juga diharuskan untuk membawa undangan memilih atau C6.

"Pemilih harus membawa KTP Elektronik selain membawa C6," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Binjai, Zulpan Effendy, Rabu (13/3/2018).

Zulpan mengatakan, peraturan tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomer 8 tahun 2018 tentang pemungutan dan penghitungan suara.

Dia mengatakan kebijakan tersebut adalah kebijakan Kemendagri. Karena katanya, untuk menjadi pemilih harus memiliki E KTP atau Surat Keterangan (Suket). 

"Kebijakan ini adalah milik Kemendagri yang sedang getol untuk mewajibkan warga memiliki E KTP," katanya.

Dia mengatakan, sebelum pemerintah melakukan sosialisasi E KTP, masyarakat yang hendak mencoblos tidak harus membawa KTP, cukup membawa kartu undangan memilih.

"Kalau dulu kan tetap boleh memilih menggunakan KTP di atas pukul 12.00 WIB," katanya.

Zulpan mengatakan, KPU saat ini sedang melaksanakan tahapan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran. Data tersebut katanya nantinya akan menjadi Daftar Pemilih Sementara.

"Daftar Pemilih Sementara ini nantinya akan menjadi Daftar Pemilih Tetap," pungkasnya. (Ismail)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini