Unyil Warga Tanjungpura Jadi Pengedar Sabu

Sebarkan:

Meski sempat berkelit, namun kelihaian polisi membuat Baharudin alias Unyil (32) tak bisa lagi berkutik.

Pengedar sabu-sabu yang menetap di Dusun I Melati, Desa Paya Perupuk, Kecamata Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, inipun diangkut ke Mako Polres Langkat, Rabu (21/3/2018).

Dari tangannya, diamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 5 paket plastik klip kecil warna bening, 1 buah mancis berwarna biru, 1 buah kotak kecil warna hitam dan 1 buah sekop.

Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin melalui Kasubbag Humas AKP Arnold Hasibuan mengakui, penangkapan tersangka terjadi sekitar pukul 21.30 WIB. Ketika itu, petugas melakukan hunting dan melihat gelagat mencurigakan dari tersangka.

"Ketika perugas berhenti dan berusaha menanyai tersangka. Tersangka Unyil, terlihat membuang sebuah kotak hitam," kata AKP Arnold.

Merasa curiga, jelasnya, petugas lantas melakukan pencarian barang yang dibuang dikegelapan dipinggir jalan. Ternyata, dalam kotak tersebut didapati sabu-sabu sebanyak 5 paket.

"Lantas anggota melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Nah, dari kantongnya juga kita dapati barang bukti lain," papar dia.

Karena didapati barang bukti, lanjut Arnold, anggota langsung menggiring tersangka guna diamankan ke Polsek. Hingga kini petugas masih melakukan peneriksaan. 

"Tersangka terancam uandang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kita juga tengah mengembangkan kasus ini," tegas Kasubbag Humas. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini