Ternyata, ASN Tertangkap Kasus Sabu Itu Adik Kandung Walikota

Sebarkan:

Ardiansyah (36), Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditangkap terkait kasus sabu oleh Sat Narkoba Polres Simalungun pada Jumat (16/3/2018) sekira pukul 12.00 wib itu, ternyata adalah adik kandung Walikota Pematangsiantar Hefriansyah SE MM.


Seperti diberitakan sebelumnya, setelah sebulan diawasi, akhirnya Satuan Narkoba Polres Simalungun, berhasil mengamankan Ardiansyah, adik kandung Walikota Siantar Hefriansyah SE MM bersama temannya di jalan Sibatu batu, Kelurahan Bah sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Kedua tersangka yakni Adriansyah (36) adik kandung Walikota Siantar Hefriansyah SE MM warga jalan Seram bawah no 31, kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat yang bekerja sebagai PNS di Pemko Siantar dan Zulkifli Hutagalung (39) yang juga seorang PNS warga jalan Sibatu-batu, kelurahan Bah sorma, kecamatan Siantar Sitalasari, kota Pematangsiantar.

Barang Bukti yang diamankan SatNarkoba Polres Simalungun yakni 1 (satu) bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kosong, 20 buah mancis, 2 (dua) buah sendok terbuat dari pipet. 10 (sepuluh) buah pipet plastik dan 1 (satu) buah alat hisap sabu.

Kronologis kejadiannya bahwa pada sekira bulan Februari 2018 Satnarkoba Polres Simalungun mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya beserta ciri-ciri dari pelaku bahwa di jalan Sibatu-batu tepat nya di simpang Tengko kabupaten simalungun sering terjadi penyalah gunaan narkoba.

Dari informasi tersebut, Kasat Narkoba memanggil petugas opsnal narkoba untuk melakukan penyelidikan disana tepatnya disimpang Tengko.

Selanjutnya, petugas opsnal Satnarkoba melakukan pengintaian di jalan Sibatu-batu tepatnya di simpang Tengko. Petugas yang sudah mengetahui ciri-ciri dari pelaku tersebut sesuai dari informasi masyarakat, langsung melakukan pengintaian selama sebulan sampai kerumah pelaku di jalan Seram bawah, kelurahan Bantan, kecamatan Siantar Barat.

Kemudian, pada bulan Maret tepatnya tanggal 16 Maret 2018 sekira pukul 08.30 wib, petugas melakukan pengintaian dan pengawasan dirumah pelaku tepatnya dijalan Seram Bawah.

Saat itu petugas melihat pelaku (adik kandung Walikota Siantar Hefriansyah SE MM, red) keluar dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor honda Beat warna putih.

Selanjutnya petugas mengikuti pelaku dan disitu pelaku menuju ke jalan Sibatu-batu kearah Tengko. Saat mengikui pelaku disitu, petugas melihat dia belok ke arah kanan jalan dan menuju ke suatu rumah yang pada saat itu petugas tidak mengetahui siapa pemilik rumah tersebut.

Begitu petugas opsnal melihat pelaku langsung masuk kedalam rumah beserta dengan sepeda motornya, petugas langsung memanggil aparat desa yaitu Sekretaris Lurah setempat, yang kemudian anggota opsnal langsung mengetuk pintu rumah tersebut. Pada saat pintu rumah dibuka, disitu diamanakan 2 orang pria yang mengaku bernama Zulkifli dan Ardiansyah.

Kemudian, petugas melakukan penggeledahan didalam rumah tersebut didampngi sekretaris Lurah dan didapati barang bukti Narkoba.

Selanjutnya kedua tersangka dan berikut barang bukti dibawa ke mako SatNarkoba Polres Simalungun untuk dilakukan penyidikan dan penngembangan.

Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan ketika dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Marnaek S Ritonga SH membenarkan penangkapan kedua tersangka dan membenarkan salah satu tersangka adalah adik kandung Walikota Siantar Hefriansyah SE MM. (join)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini