Simpan Sabu dalam Tas, Pria 61 Tahun Diamankan Polres Langsa

Sebarkan:

Petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil mengamankan satu pelaku berinisial RR (61) karena diduga sering melakukan transaksi sabu di dalam rumahnya di Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota, Minggu (18/03/2018).

Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa melalui Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi saat di konfirmasi wartawan, membenarkan penangkapan terhadap RR (61) penduduk gampong Alue Beurawe Langsa Kota.

Adapun barang bukti yang di amankan yaitu 2 paket Sabu seberat 5 Gram, 1 unit timbangan digital warna hitam, 2 buah gunting, 2 sendok Sabu yang terbuat dari sedotan, 1 buah pipa kaca, 15 plastik tembus pandang untuk pembungkus Sabu, 1 ikat plastik tembus pandang, 1 korek mancis, 1 dompet warna ungu, 1 dompet warna coklat dan 1 tas bercorak loreng. 

Menurut Rustam, kegiatan tersangka pelaku RR yang melakukan transaksi sabu dirumahnya itu sudah sangat meresahkan masyarakat di seputaran Gampong Alue Beurawe Kecamatan Langsa Kota. 

Kemudian, berdasarkan informasi warga disitu, Tim Opsnal bergerak dan pada hari Sabtu (17/3/2018) sekira pukul 17.00 Wib, pelaku berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Narkoba Polres Langsa.

"Pada saat di amankan, pelaku menyimpan sabu tersebut di dalam tas bercorak loreng yang berada dalam kamar rumahnya," ujar Rustam.

Pada saat dilakukan pengembangan oleh Tim Opsnal Narkoba, pelaku mengakui bahwa dirinya mendapatkan sabu tersebut dari F yang saat ini (DPO).

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku dan barang bukti telah di amankan di Polres Langsa untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.  (syaf).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini