PT SBM Vendor PT PLN Selalu Telat Bayar Upah Pekerja

Sebarkan:
Ilustrasi


PT. PLN (Persero) wilayah Sumatera Utara diduga ‘pelihara’ perusahan vendor bermasalah dengan ketenagakerjaan dan pelayanan. Perusahan yang menang tender paket pekerjaan pelayanan teknik di wilayah kerja PT. PLN (Persero) Area Binjai dan Area Pematang Siantar itu diduga kuat kekurangan modal keuangan, sehingga tersendat-sendat dalam membayar upah pekerja outsourchingnya.

Hal tersebut dikeluhkan beberapa karyawan dari 130 orang yang berfungsi mengatasi gangguan teknik listrik belum lama ini, bahwa PT. Sinar Bintang Mandiri (SBM) yang menjadi vendor PT. PLN untuk kegiatan pelayanan teknik (Yantek) sering telat membayar upah pekerja. Bahkan dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) dan BPJS juga belum dibayarkan selama 2 bulan terakhir ini.

“Keluhan secara lisan hingga surat pengaduan sudah berulangkali kita sampaikan kepada pihak PLN Area Binjai zona 4 Rayon Berastagi, Kabanjahe dan Rayon Tigabinanga agar dapat memfasilitasi persoalan ini dengan pihak vendor PT. SBM agar hak normatif karyawan segera dibayarkan. Namun, hingga kini belum terealisasi, keluarga kami butuh makan dan biaya anak sekolah,” ujar salah seorang karyawan yang mengaku sebagai operator teknik, Senin (12/3/2018).

Kondisi ini tentunya tak ubahnya seperti istilah susu sapi terus diperas, tapi sapi tak diberi makan. Jika hal ini terus berlarut-larut dapat mempengaruhi kualitas pelayanan, kesehatan dan keselamatan para karyawan selaku petugas teknik. Untuk itu, pihak manajemen PT. PLN (Persero) wilayah kerja Area Binjai dan Area Pematang Siantar agar melakukan evaluasi kinerja dan manajamen PT. SBM.

Menyikapi hal ini, Manajer Area Binjai Lelan Hasibuan melalui telepon seluler, Senin (12/3/2018) menegaskan akan memberikan surat teguran kepada PT. SBM terkait kinerja dan keterlambatan membayar gaji/upah kepada pekerjanya.

“Memang PT. SBM belum membayar gaji pekerjanya, bukan kali ini saja tapi sudah dua kali. Surat peringatan atau teguran pertama sudah kita layangkan, dan ini teguran yang kedua kali. Jika ketiga kali terjadi lagi, pihak kami akan mengambil alih. Karena sudah tidak sesuai dengan perjanjian/kontrak,” tegas Hasibuan.

Jadi, kita tunggu surat peringatan kedua yang akan dilayangkan, kalau terjadi lagi dan dikeluarkan surat teguran ketiga, tentunya pihak PT. SBM menerima pemutusan kontrak kerja dengan pihak PLN. “Kita tunggu saja dulu perkembangannya, akan diusahakan agar PT. SBM segera membayar hak-hak karyawannya,”ujarnya diamini Darwin Bagian Jaringan.

Diketahui, perusahaan penyedia jasa PT . Sinar Bintang Mandiri (SBM) berpusat di Banda Aceh dan memiliki kantor cabang di Jln. Gaperta – Medan . Perusahaan ini memiliki kontrak pelayanan teknik tidak hanya di PLN Area Binjai wilayah kerja Kabupaten Karo, tetapi juga di PLN Area Siantar dengan wilayah kerja di rayon Tebing Tinggi  - Indrapura dan Rayon Sidamanik/Simalungun sampai dengan Rayon Prapat – Pangururan.

Berdasarkan penelurusan, di tahun 2016 lalu, pernah juga bermasalah dalam hal penyediaan sarana dan peralatan pelayanan teknik. Sehingga terjadi penyitaan peralatan yang dilakukan CV. Royal Tekhnik. Pelayanan teknik seperti stick, megger, clamp meter dan sepeda motor di PLN Rayon Berastagi, Kabanjahe, dan Tiga Binanga semuanya disita akibat ketidaksanggupan pihak PT. SBM untuk memenuhi kewajibannya sebagai penyewa kepada CV. Royal Teknik dipicu akibat ketidaksanggupan pihak PT. SBM untuk memenuhi kewajibannya sebagai penyewa kepada CV. Royal Teknik. (Marko)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini