PT Grafindo Hadiri Tripartit Disnaker Palas

Sebarkan:


Setelah berulang kali dilayangkan surat untuk melaksanakan pertemuan bipartit terkait kasus penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI), antara eks karyawan PT Grafindo Media Pratama atas nama Mara Kombang Hasibuan, namun tidak pernah terjadi.

Akhirnya, manajemen PT Grafindo Media Pratama bertekuk lutut dan bersedia menghadiri pertemuan tripartit yang digelar oleh Disnaker Palas, Rabu (7/3/2018) bertempat di ruang Sekretaris Disnaker Palas.

Pertemuan tripartit terkait PPHI eks karyawan PT Grafindo Media Pratama ini dipimpin oleh Sekretaris Disnaker Palas, M. Lufti Nasution didampingi Kabid Hubind Disnaker Palas, Ahmad Alkindi Kudadiri.

Sedangkan, Manajemen PT Grafindo pusat, dikuasakan oleh Branch Manager PT Grafindo Padang Sidempuan, Agussalim Siregar.

Dalam tuntutannya, Mara Kombang Hasibuan yang didampingi kuasanya dari Pengurus KC FSPMI Palas, meminta perusahaan memenuhi hak-hak normatifnya, berupa uang pesangon dan membatalkan surat dari pihak perusahaan yang mendiskualifikasikan mengundurkan diri, karena dinilai tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Sedangkan  Agussalim Siregar bersikukuh tetap mempertahankan surat diskualifikasi pengunduran diri eks karyawannya tersebut, karena dinilai sudah sesuai prosesur peraturan perusahaan.

"Kami tetap mendiskualifikasikan Saudara Mara Kombang Hasibuan mengundurkan diri dari perusahaan. Untuk hak normatifnya, perusahaan memberikan uang pisah sebesar empat bulan upah," kata Agussalim.

Tentu saja, tawaran dari manajemen PT Grafindo Media Pratama tersebut ditolak oleh Mara Kombang Hasibuan dan kuasanya, yang merasa mendapatkan perlakukan tidak manusiawi setelah selama 15 tahun mengabdi di perusahaan penerbitan ternama di Indonesia ini.

"Kami merasa mendapatkan perlakukan yang tidak manusiawi dari manajemen PT Grafindo. Karena persoalan ini sejak awal sudah disampaikan kepada manajemen pusat PT Grafindo Media Pratama di Bandung," ungkap Mara Kombang.

Karena tidak ada titik temu dalam pertemuan tripartit tersebut, pihak Disnaker Palas berencana akan melimpahkan kasus PPHI ini ke Disnaker Provsu.

"Namun, sebelum berkasnya kami kirimkan ke Disnaker Provsu, masing-masing pihak masih bisa menempuh jalan perdamaian secara kekeluargaan untuk menyelesaikan persoalan ini," tutup Alkindi. (Pls-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini