Polsek Belawan Ringkus Maling Barang Elektronik

Sebarkan:

Pelaku pencurian, Andreas alias Andre (22) warga Jalan Slebes, Kecamatan Medan Belawan, diringkus petugas Polsek Belawan, ‎Selasa (27/3/2018).

Penangkapan pria pengangguran itu setelah melakukan pencurian di salah satu kantor Yayasan Guna Nuarini Indonesia pada Juli 2017 lalu.

Tersangka masuk ke kantor yang bergerak dibidang ekspedisi dengan merusak pintu. Tersangka mengambil sejumlah barang elektronik dari kantor itu. Kemalingan kantor itu langsung dilaporkan pihak yayasan ke Polsek Belawan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengetahui identitas tersangka. Akhirnya, petugas Polsek Belawan berhasil menangkap tersangka di rumahnya.

Kanit Reskrim Iptu B Sebayang mengatakan, tersangka merupakan daftar pencarian orang (DPO), sejak 7 bulan belakangan ini.

Tersangka selama ini sudah sering melakukan pencurian di beberapa rumah warga.

"Kini tersangka sudah kita amankan, berkasnya sudah kita lengkapi akan segera kita limpahkan ke pengadilan," ungkap Sebayang. (mu-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini