Polres Tapsel Amankan 3 Pria Bandar Ganja di Paluta

Sebarkan:

Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) benar-benar tabuh genderang perang terhadap peredaran narkoba, dengan terus memburu para pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum nya.

Untuk kesekian kali nya, Personil polsek Padang Bolak kembali mengamankan tersangka narkoba.

Kali ini, 3 pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja ditangka pada hari Selasa (27/3/2018) sekira pukul 12.00 Wib, di lingkungan I, Kelurahan Pasar Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) tepatnya di Rumah Makan Minang Mahimbo. 

Kapolres tapsel AKBP M Iqbal melalui Kasat Narkoba Polres Tapsel AKP Zulfikar kepada Metro.online.co, Rabu (28/3/2018) membenarkan penangkapan ketiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja tersebut.

Adapun identitas para tersangka yakni, APN (30) warga Desa Gunungtua Julu, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta, KB (33) warga Desa Bangun Purba, Kecamatan Lembah Sorik Merapi Kabupaten Mandailing natal (Madina) dan AML (41) warga Desa Hutaimbaru, Gunung Baringin, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Madina.

Bersama ketiga tersangka, turut diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik asoy warna hitam yang didalamnya berisi 1 bungkus/Bal yang diduga berisikan ganja seberat 1,9 Kg, 1 buah tas sandang warna biru, 1 unit sepeda motor merk ceria dengan nomor polisi BB 3917 RF.

Zulfikar menjelaskan, kronologis penangkapan ketiganya dilakukan pada hari Selasa (27/3/2017) sekira pukul 12.00 Wib atas informasi terpercaya dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di lokasi tersebut.

"Berkat info tersebut, petugas pun langsung turun melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AML," ungkapnya. 

Kemudian, lanjut Zulfikar, di hadapan petugas, AML mengakui bahwa ganja tersebut ada pada teman nya yang bernama KB. Petugas pun terus melakukan pengembangan dan sekira pukul 15.00 Wib tersangka KB berhasil ditangkap, dan di hadapan petugas tersangka KB mengatakan bahwa ganja sudah diberikan kepada tersangka APN.

"Berbekal pengakuan KB, petugas pun memburu dan berhasil menangkap tersangka APN dan dari dalam rumah tersangka APN ditemukan bungkusan ganja dimana ganja tersebut dibeli APN dari AML dan KB untuk dijualkan kembali," ujar Zulfikar.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna pemeriksaan lebih lanjut.

Zulfikar berharap agar seluruh elemen masyarakat ikut berkontribusi untuk menekan ataupun mempersempit ruang gerak para pengedar narkoba.

"Karena dengan campur tangan masyarakat, kita optimis bisa memberantas peredaran narkoba dari wilayah hukum Polres Tapsel," harapnya. (GNP)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini