BELAWAN - Seorang pelaku penyekapan dan perampokan, Amran
Arianto alias Amrino (32) warga Asrama Kotrem TNI AD, Uni Kampung, Kecamatan
Medan Belawan, ditembak petugas Polsek Belawan, Selasa (20/3) pagi.
Penangkapan pelaku
berdasarkan laporan Go Juk Jung (85) warga Jalan Bengkalis, Kelurahan Belawan
I, Kecamatan Medan Belawan yang disekap dan dirampok.
Informasi
diperoleh menyebutkan, perampokan dilakukan Amrino bersama temannya Hari Gunawa
berstatus daftar pencarian orang (DPO), terjadi pada (10/3) lalu.
Kedua pelaku masuk
ke lantai 2 rumah korban dengan memanjat dinding. Aksi kedua pelaku membuat
korban curiga. Lantas, korban yang merupakan turunan tionghoa ini menuju ke
lantai 2 dengan menggunakan senter untuk mengecek suara yang dicurigainya.
Setibanya di
lantai 2, korban berpapasan dengan kedua pelaku. Korban pun ditangkap oleh
kedua pelaku langsung diikat kedua tangan dan mulutnya. Lalu, pelaku mengambil
sejumlah uang milik korban yang berada di kamar.
Hasil rampokan
berupa uang sejumlah Rp 10 juta dan perhiasan dibawa kabur pelaku. Kasus
perampokan yang dialami korban dilaporkan ke Polsek Belawan.
Berdasarkan
laporan itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan di lapangan. Alhasil,
identitas pelaku diketahui, dengan gerak cepat polisi menangkap satu pelaku,
Amrino ditangkap di sekitaran rumahnya di Asarma Koterm TNI AD.
Pihak kepolisian
membawa Amrino untuk pengembangan menunjukkan alamat rumah temannya Hari
Gunawan. Saat polisi melakukan penangkapan, Hari Gunawan tidak berhasil
ditangkap. Namun, Amrino berusaha kabur menjadi sasaran tembakan polisi.
Pelaku penyekapan
dan perampokan itu mengalami luka tembak di bagian kaki kiri, pihak kepolisian
membawa Amrino ke RSU TNI AL untuk mendapatkan perawatan.
Kanit Reskrim
Polsek Belawan, Iptu B Sebayang mengatakan, pelaku terpaksa ditembak, ketika
dilakukan pengembangan untuk menangkap temannya berusaha kabur.
"Kita tembak
karena mau kabur, kita juga masih mengejar temannya yang statusnya DPO. Kini,
pelaku sudah mendapat perawatan medis telah kita amankan di sel untuk menjalani
hukuman," kata B Sebayang. (mu-1)