KPU Kota Medan Lantik 63 PPK dan 453 PPS

Sebarkan:

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan melantik 63 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 453 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) seluruh Kecamatan dan Kelurahan di Kota Medan.

Pelantikan dimulai dengan pengambilan sumpah janji dari seluruh anggota PPK dan PPS di Gedung Madinatul Hujjaj, Asrama Haji, Jalan AH Nasution, Selasa (13/3/2018). 

Ketua KPU Kota Medan, Herdensi Adnin mengatakan, pelantikan PPK dan PPS ini dilakukan untuk mempersiapkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang.

"Untuk PPK yang dilantik hari ini sebanyak 63 orang, Sementara untuk PPS ada 453 orang seluruh kecamatan dan kelurahan di kota medan," ujarnya.

Ditambahkan Herdensi, berdasarkan surat KPU, rekrutmen tidak dilakukan secara terbuka. Karena Kota Medan adalah daerah yang turut melakukan pilkada. KPU hanya melakukan evaluasi terhadap PPK dan PPS yang ada.

"Untuk PPK berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, jumlah PPK setiap kecamatan petugasnya menjadi 3 orang," imbuhnya. 

Herdensi menjelaskan, PPK dan PPS akan mulai bekerja setelah dilantik. Dalam waktu dekat, KPU akan melakukan verifikasi terhadap dukungan calon DPD dan bulan April mendatang akan dilakukan penghitungan daftar pemilih sementara untuk pemilu 2019 mendatang.

"Untuk Kota Medan dan daerah yang melakukan pilkada, itu tidak akan ada lagi pencocokan dan penelitian atau coklit," ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Herdensi, bahwa DPT Pilgub tahun 2018 akan langsung menjadi DPS pemilu 2019.

Oleh karena itu, PPK dan PPS kedepan akan melakukan penyusunan DPS tersebut. Selain itu, PPK dan PPS ke depan akan melakukan pemetaan pemilih berdasarkan TPS.

"Karena saat ini kita pemilihan serentak, untuk Pileg dan Pilpres, kertas suara otomatis bertambah. Maka akan ada pengurangan jumlah pemilih persatu TPS. Jadi untuk kedepan, ada rencana dari KPU RI akan menetapkan satu TPS sebanyak 300 pemilih," pungkasnya. (ril)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini