KPU Deliserdang Akan Lantik PPK dan PPS

Sebarkan:


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang akan melantik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu Tahun 2019 pada Kamis (8/3/2018).

Koordinator Divisi Sosialisasi Dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Deliserdang Boby Indra Prayoga pada Selasa (6/3/2018) menerangkan jika untuk Pemilu Tahun 2019 jumlah PPK tiga orang setiap Kecamatan terdiri dari ketua dan anggota semantara untuk PPS juga berjumlah tiga orang setiap Desa/ Keluarahan terdiri dari ketua dan anggota. 

Menurut Boby, pihaknya tidak membuka penerimaan PPK dan PPS untuk Pemilu Tahun 2019 melainkan diambil dari PPK dan PPS pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2018.

"Jika pada Pilkada Serenta Tahun 2018 , PPK sebanyak lima orang setiap Kecamatan dan PPS sebanyak lima orang setiap Desa/Keluarahan sementara untuk Pemilu Tahun 2019 jumlah PPK menjadi tiga orang setiap Kecamatan begitu juga PPS menjadi tiga orang setiap Desa/Kelurahan," kata Boby.

Lanjut Boby, jika pihaknya sudah melakukan evaluasi PPK dan PPS sejak 26 Februari Tahun 2018 selama tujuh hari.

"Evaluasi PPK dilakukan seluruh komisioner KPU Deliserdang, untuk evaluasi PPS kita dibantu KPU. Kita mengevaluasi kinerja, integritas dan aktifitas," tegas Boby.

Dirinya juga menjelaskan jika pihaknya akan melakukan pleno pembentukan PPK sementara untuk pleno pembentukan PPS masih dijadwalkan.

"PPK dilantik pada 8 Maret 2018, untuk lokasi pelantikan masih dirapatkan. Sementara untuk pelantikan PPS masih kita rumuskan. Pengurangan PPK dan PPS sesuai UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu," jelas Boby. (Manahan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini