LANGKAT-Terkait di kabulkannya gugatan Paslon Bupati dan
Wakil Bupati Langkat, Prof Djohar Arifin Husin-Iskandar Sugito oleh PTTUN
medan, hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Langkat belum menentukan
sikap apakah akan melakukan Kasasi atau menerima putusan itu.
Ketua KPU langkat, Agus Arifin, saat di temui di ruang
kerjanya, Jumat (23/3/2018) mengatakan, salinan dari PTTUN prihal dikabulkannya
gugatan Prof Djohar Arifin Husin-Iskandar Sugito, baru di terima KPU Langkat
hari Kamis (22/3/2018) kemarin.
"Salinannya baru kemarin kami terima. begitupun,
sehari setelah di kabulkan gugatan mereka oleh PTTUN, kami langsung
berkordinasi dengan KPU provinsi. Oleh KPU provinsi, kami disarankan untuk
berkordinasi dengan KPU RI dengan cara menyurati dan melampirkan amar putusan
dari PTTUN, serta pandangan hukum KPU Langkat terkait putusan itu," beber
Agus Arifin.
Untuk menyatakan Kasasi atau tidak, sambung Agus Arifin,
pihaknya harus melakukan rapat Pleno seluruh anggota KPU Langkat, sebab waktu
yang di sediakan untuk melakukan Kasasi hanya 5 hari kerja setelah putusan di
keluarkan oleh PTTUN.
"Rapat Pleno akan di gelar setelah kami menerima
surat balasan dari KPU RI, sehingga kami bisa mengambil langkah
selanjutnya," ujarnya.
Di soal kapan KPU Langkat melayangkan surat ke KPU RI,
beserta amar putusan serta pandangan hukum, Agus Arifin mengatakan bahwa surat
tersebut akan di layangkan ke KPU RI pada hari ini.
"Hari ini kami kirimkan, begitupun kami menunggu
arahan dari KPU RI, karena waktu yang di tentukan untuk melakukan kasasi adalah
5 hari kerja," tegas Agus Arifin. (lkt-1)