Kalah di PTTUN, KPU Langkat Tunggu Arahan KPU RI

Sebarkan:



LANGKAT-Terkait di kabulkannya gugatan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Langkat, Prof Djohar Arifin Husin-Iskandar Sugito oleh PTTUN medan, hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Langkat belum menentukan sikap apakah akan melakukan Kasasi atau menerima putusan itu.

Ketua KPU langkat, Agus Arifin, saat di temui di ruang kerjanya, Jumat (23/3/2018) mengatakan, salinan dari PTTUN prihal dikabulkannya gugatan Prof Djohar Arifin Husin-Iskandar Sugito, baru di terima KPU Langkat hari Kamis (22/3/2018) kemarin.

"Salinannya baru kemarin kami terima. begitupun, sehari setelah di kabulkan gugatan mereka oleh PTTUN, kami langsung berkordinasi dengan KPU provinsi. Oleh KPU provinsi, kami disarankan untuk berkordinasi dengan KPU RI dengan cara menyurati dan melampirkan amar putusan dari PTTUN, serta pandangan hukum KPU Langkat terkait putusan itu," beber Agus Arifin.

Untuk menyatakan Kasasi atau tidak, sambung Agus Arifin, pihaknya harus melakukan rapat Pleno seluruh anggota KPU Langkat, sebab waktu yang di sediakan untuk melakukan Kasasi hanya 5 hari kerja setelah putusan di keluarkan oleh PTTUN.

"Rapat Pleno akan di gelar setelah kami menerima surat balasan dari KPU RI, sehingga kami bisa mengambil langkah selanjutnya," ujarnya.

Di soal kapan KPU Langkat melayangkan surat ke KPU RI, beserta amar putusan serta pandangan hukum, Agus Arifin mengatakan bahwa surat tersebut akan di layangkan ke KPU RI pada hari ini.

"Hari ini kami kirimkan, begitupun kami menunggu arahan dari KPU RI, karena waktu yang di tentukan untuk melakukan kasasi adalah 5 hari kerja," tegas Agus Arifin. (lkt-1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini