Ijazah SMA JR Saragih Hilang pada 5 Maret

Sebarkan:

Ijazah SMA milik bakal calon Gubernur Sumatera Utara Jopinus Ramli (JR) Saragih mendadak hilang pada tanggal 5 Maret 2018 lalu.

Karena itu, sebagai penggantinya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) atas nama Jopinus Ramli Saragih.

Demikian disampaikan langsung oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Wilayah II Subaedah kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/3/2018).


Subaedah mengatakan, JR Saragih sudah melakukan upaya sesuai peraturan untuk meminta diterbitkannya SKPI.

"Ijazah SMA Pak JR Saragih hilang tanggal 5 Maret 2018. Karena Pak JR Saragih sudah sesuai dengan peraturan sehingga kami mengeluarkan SKPI," katanya.

Saat ditanya apakah SKPI tersebut bisa digunakan sebagai syarat pencalonan dan sesuai dengan apa yang diminta Bawaslu Sumatera Utara, Subaedah enggan menjawabnya

Kata dia, itu bukan ranahnya Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

"Silahkan ditanyakan kepada KPU Sumatera Utara atau Bawaslu Sumatera Utara. Kami di sini hanya melakukan apa yang diminta Pak JR Saragih untuk mengeluarkan SKPI," imbuhnya.

Seperti diketahui, sebelumnya ijazah SMA menjadi persoalan bagi JR Saragih untuk menjadi Calon Gubernur Sumatera Utara dalam Pilkada Serentak 2018.

KPUD Sumatera Utara tidak meloloskan JR Saragih sebagai Calon Gubernur Sumatera Utara karena dianggap tidak dapat menunjukkan bukti bahwa ijazahnya telah dilegalisir instansi yang berwenang.

JR Saragih lalu menggugat persoalan ini ke Bawaslu Sumatera Utara. Terkait gugatan itu, Bawaslu mengabulkan sebagian gugatan JR Saragih, dengan catatan harus melakukan legalisir ulang ijazah bersama dengan KPUD Sumut dan disaksikan Bawaslu Sumut. (ril)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini