Hendak Jual Sabu, Ruji Diciduk Polres Pematangsiantar

Sebarkan:

Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Jorlang Hataran Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat, Jumat (9/3/2018).

Informasi dihimpun, pria yang ditangkap berinisial MN alias Ruji (37) warga Jalan Raya Kelurahan Timbang Galung.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Doddy Hermawan melalui Kasat Narkoba AKP Mulyadi membenarkan penangkapan terhadap MN alias Ruji.

"Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat sekira pukul 11.45 Wib, menyebutkan bahwa ada seorang laki-laki yang berjualan Narkoba di Jalan Jorlang Hataran Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Pematangsiantar," sebut AKP Mulyadi.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan. Sesampainya di lokasi (TKP), petugas menemukan laki laki yang dicurigai.

"Saat itu terduga berdiri di samping sebuah rumah dan saat petugas akan melakukan penangkapan terlihat dia membuang sesuatu ke parit. Saat ditangkap dan diperiksa, ternyata benda yang dibuang ke parit diduga 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu," katanya.

Kepada MN alias Ruji, petugas juga melakukan penggeledahan. "Dari kantong celana kiri MN ditemukan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) atau 2 (dua) lembar uang Rp. 100.000,- yang diduga uang hasil penjualan sabu," ujar Mulyadi.

Selain itu juga turut diamankan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu seberat 0,35 gram, 1 (satu) Unit Hp merk Samsung. Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Sat Narkoba.

"Atas perbuatan tersangka, dikenakan melanggar pasal 114 subs 112 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun penjara," tutup AKP Mulayadi. (JS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini