BELAWAN - Pembangunan sebanyak 90 kios di areal Stasiun
Kereta Api Belawan belum ada izin mendapat kritikan dari anggota DPRD Kota
Medan, H T Bahrumsyah.
Wakil rakyat Dapil
V ini mendesak PT KAI untuk segera memerintahkan pengembang untuk menghentikan
seluruh kegiatan atau pekerjaan. Karena, penimbunan dan pengecoran yang sedang
dikerjakan tidak ada izin.
"Sampai saat
ini, Pemko Medan belum mengeluarkan izin kepada pengembang. Adapun izin yang
belum mereka miliki adalah izin analisa dampak lalulintas (Andalalin), belum
ada izin dokumen AMDAL, UPL dan UKL serta izin lingkungan. Jadi, kita minta
pembangunan itu harus taat hukum," tegas Bahrumsyah, Kamis (15/3).
Ditegaskan
Bahrumsyah, PT KAI adalah lembaga pemerintah yang merupakan BUMN, harusnya
patuh pada peraturan, jadi diminta agar segala aktivitas yang ada di lahan itu
untuk segera dihentikan.
Selain tak
memiliki izin, lanjut Anggota Komisi B DPRD Kota Medan ini, dampak dari
penimbunan mengakibatkan jalan kotor penuh dengan debu dan mengganggu pengguna
jalan dan masyarakat sekitar.
"Kita minta
kepada Satpol PP untuk turun ke lokasi melakukan tindakan, jangan pula PT KAI
malah membekingi pengembang. Jangan kesalahan ini dipertontonkan kepada
masyarakat," tegas Bahrumsyah.
Sebelumnya PT KAI, kata Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Medan
ini, menegakkan peraturan dengan menggusur bangunan liar di lahan dengan
alasan bangunan liar melanggar aturan, ternyata malah PT KAI yang melanggar
aturan.
"Kita
tegaskan, pekerjaan harus dihentikan sebelum ada izin, ini sudah menyakiti hati
rakyat. Kalau memang tidak mau mereka menghentikan pekerjaan itu, kita minta
camat untuk melaporkan ke Satpol PP agar segera di hentikan secara paksa,"
tegas Bahrumsyah.
Tepirsah, Camat
Medan Belawan, Ahmad Sp mengatakan, pihaknya sudah akan segera menyurati untuk
dilakukan penghentian pengecoran dan penimbunan. Karena, belum ada izin dari
Pemko Medan.
"Besok (hari
ini), mereka akan kita surati untuk menghentikan pengerjaan, masalah ini sudah
kita kordinasi ke dinas terkait," kata Ahmad Sp. (mu-1)