Bawaslu Sumut Kabulkan Gugatan Bapaslon JR - Ance

Sebarkan:



Dalam sidang putusan sengketa Pilgub Sumut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut mengabulkan sebagian permohonan gugatan yang diajukan bakal pasangan calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur JR Saragih-Ance Selian, pada Sabtu (3/3/2018).

Menurut informasi yang diterima, paslon yang diusung Partai Demokrat, PKPI dan PKB ini diperkenankan melakukan legalisir ulang terhadap ijazahnya ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Bawaslu Sumut juga meminta pihak KPU Sumut untuk membatalkan keputusan yang menetapkan pasangan JR - Ance tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon Gubernur Sumut.

Kemudian, Bawaslu Sumut juga perintahkan kepada KPU Sumut agar melaksanakan seluruh keputusan paling lambat tiga hari setelah putusan ini dibacakan. (Ril)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini