2 Pengedar Sabu Ini Diamankan Sat Narkoba Polres Siantar

Sebarkan:


JSY alias Afri (22), warga Jalan Kasuari Kelurahan Sipinggol Pinggol Kecamatan Siantar Barat ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Pematangsiantar di dalam rumahnya, Jumat (16/3/2018) malam sekira pukul 19.00 Wib.

Dari informasi dihimpun, setelah Afri ditangkap dari dalam rumahnya di Jalan Kasuari Kota Pematangsiantar, petugas juga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya.

Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Mulyadi melalui selularnya, membenarkan penangkapan terhadap tersangka diduga sebagai pengedar narkoba berinisial JSY alias Afri dari dalam rumahnya di jalan Kasuari Kota Pematangsiantar berikut barang buktinya. 

Disampaikan AKP Mulyadi, Saat dilakukan interogasi, Afri kepada petugas mengakui barang tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial EIP (37) beralamat di Jalan Mawar Ujung Rambung Merah Nagori Pematang Simalungun Kabupaten Simalungun pada Kamis (15/3/2018) sekira pukul 16.30 Wib.

Adapun barang bukti yang ditemukan dilantai kamar JSY alias Afri, berupa 1 (satu) buah Bong dari botol kaca, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah sendok dari pipet gagang bambu, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah jam sumbu. Sedangkan dari dalam lemari pakaian di dalam kamar, di lipatan pakaian juga ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berisi 5 (lima) paket narkotika jenis sabu.

Berbekal pengakuan Afri, petugas melakukan pengembangan dengan turut membawa Afri menunjukkan lokasi EIP tempat dimana pembelian narkotika jenis sabu tersebut.

"Hingga Sabtu (17/3/2018) dini hari sekira pukul 02.00 wib, tiba di salah satu rumah yang dihunjuk JSY alias Afri di Jalan Mawar Ujung Rambung Merah Nagori Pematang Simalungun. Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka EIP," ungkap AKP Mulyadi, Sabtu (17/3/2018). 

Pasca penangkapan EIP, petugas melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah timbangan Diqital ditemukan didalam kamar mandi (ditempat pembuangan air).

Selain itu, petugas juga menemukan 1 (satu) buah mancis diruangan tamu, dan ditempat pembuangan air tempat keluarnya buangan air dari kamar mandi ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah plastik klop kosong, kemudian diluar rumah sejajar dengan kamar mandi ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip.

Untuk kepentingan penyidikan, petugas langsung membawa pelaku, JSY alias Afri dan EIP berikut barang buktinya ke Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar, guna dilakukan proses hukum selanjutnya. (Js)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini