Sidang Sengketa Pilkada Langkat, Djohar Siap Hadirkan Saksi dan Bukti-bukti Gugatan

Sebarkan:


Sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Langkat, kembali digelar digedung PKK Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (19/2/2018). 

Dalam sengketa antara pemohon yakni pasangan calon (paslon) Djohar Arifin Husin dan Iskandar Sugito, dengan termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), tidak menemukan titik temu. 

Dimana majelis hakim yang dipimpin Marhadenis Nasution, Aidil Fitri dan Husni Laili, sempat memberikan skorsing sebanyak dua kali bagi kedua belah pihak untuk melakukan mediasi selama 30 menit.

Sayang, mediasi yang dilakukan kedua belah pihak bersengketa ini tidak juga menemukan titik terang. Hingga akhirnya sidang diputuskan untuk kembali digelar Selasa (20/2/2018) depan. Dimana, pemohon diminta untuk menghadirkan saksi-saksi dan bukti untuk menggugat KPUD Langkat. 

Usai menjalani sidang Komisioner KPU Komisi Hukum Sopian Sitepu mengakui, kalau memang benar tadi pihaknya tidak menemukan titik temu saat diminta untuk melakukan mediasi.

"Iya, memang tadi sepat diskor selama 2 kali, tapi kita serahkan semua kepada majelis hakim, sebab permintaan mereka tidak bisa kita penuhi," kata Sopian. 

Menurutnya, tidak bisanya terpenuhi tuntutan pemohon dilatarbelakangi kalau putusan yang mereka ambil (tidak meloloskan paslon) sudah berketetapan hukum. Jadi, mereka tidak bisa mengubah hal tersebut jika tidak ada landasan hukum lain.

"Atau paling tidak, ada rekom atau putusan dari panwas, tentunya jika memang ada putusan, kita akan mengikuti atau melakukan perbaikan sesuai rekom panwas, untuk itu kita mengembalikan hal ini kepada panwas," terang Sopian. 

Terpisah Balon Bupati Langkat Profesor Djohar Arifin Husain mengatakan, ada dua hal yang mereka tutut dalam sidang sengketa Pilkada. Dua hal itu yakni menetapkan mereka sebagai Pasangan Calon Bupati Langkat priode 2018-2028. Atau paling tidak pihak KPU Langkat, diminta untuk melakukan kembali verifikasi di 12 Kecamatan bagi mereka. 

"Jadi 2 itu tuntutan kami saat menggugat KPU Langkat. Namun, sejauh ini memang tidak ada titiktemu, sehingga sidang tuntutan akan digelar kembali," kata Prof Djohar.

Diakuinya, baik dirinya dan timnyapun sudah menyiapkan bukti-bukti dan saksi dalam sidang nantinya yang akan kembali digelar.

"Bukti-bukti dan banyak saksi sudah kita siapkan, untuk itu kami mohon doa dan dukungan masyarakat agar kami bisa memenangkan gugatan dan maju dalam Pilkada," tegasnya. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini