Sat Reskrim Polres Binjai Bekuk 5 Spesialis Curanmor, 1 Diantaranya Wanita

Sebarkan:


Lima orang yang tergabung dalam satu sindikat pencurian sepeda motor yang beroperasi di area parkir Binjai Supermall (BSM) Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Binjai, berhasil dibekuk petugas kepolisian dari Sat Reskrim Polres Binjai, Selasa (27/2/2018).

Kelima orang pelaku pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) itu, dibekuk petugas dibeberapa lokasi berbeda diantaranya, Rina Nurhalizah (19) warga Jalan Benteng Sepakat, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Langkat, dibekuk di sebuah rumah kos-kosan di jalan Pimpinan Nomor 116, Medan, Iskandar Lubis alias Dedi (40) warga Jalan Sei Wampu, Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat, dibekuk petugas di Depan Mesjid Aziji Tanjung Pura.
Sedangkan untuk Zainuddin (25) warga Jalan Benteng Sepakat, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Langkat, M. Jamil Nasution (40) warga Desa Kuala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat dan Agus Supriadi alias Agus (31) warga Dusun Jati Tunggal, Desa Bulu Teleng, Kecamatan Padang Tualang, Langkat, dibekuk petugas di kediamannya masing-masing.

Informasi yang berhasil dihimpun terkait penangkapan kelima pelaku curanmor ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan petugas Sat Reskrim Polres Binjai atas hilangnya satu unit sepeda motor Honda Scopy BK 2489 PBB milik M. Rafi di area parkir BSM pada Kamis tgl 08 Februari 2018 sekitar pukul 18.40 WIB kemarin.

Dari hasil pemeriksaan CCTV, diketahui adanya keterlibatan tersangka Rina yang memang mengenal M. Rafi selaku korban, dimana Rina diperintahkan oleh Dedi untuk mengambil tiket parkir dari kantong pakaian korban dan selanjutnya menyerahkan tiket parkir tersebut kepada Zainuddin sebagai eksekutor pencurian. 

Usai berhasil mengeksekusi kenderaan milik korban, Zainuddin pun menyerahkan hasil curiannya kepada Dedi untuk seterusnya dijual kepada Agus dan dari tersangka Agus, sepeda motor curian itu berpindah tangan kepada M. Jamil Nasution sebagai pembeli akhir.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Binjai yang dipimpin oleh Kanit I Pidum Ipda Hodiatur Purba STK, langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku, dimana ketika akan diamankan oleh petugas, salah satu tersangka atas nama Zainuddin berusaha kabur dengan cara melawan petugas.

Tidak ingin buruannya terlepas, petugas pun terpaksa memberikan tindakan tegas terukur terhadap tersangka Zainuddin yaitu melumpukannya dengan timah panas tepat pada bagian kaki sebelah kirinya. 

Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scopy warna hitam les hijau tanpa Plat, 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja BK. 4151 KU warna hijau hitam dan 1 buah kunci duplikat sepeda motor Honda Scopy. 

Kapolres Binjai AKBP Donald Simanjuntak SIK melalui Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hendro Sutarno saat di konfirmasi membenarkan penangkapan para pelaku curanmor tersebut dan mengatakan bahwa pihaknya akan menjerat para pelaku dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Benar, anggota kita telah berhasil menangkap kelima orang pelaku sindikat pencurian sepeda motor dan atas perbuatan mereka kita akan jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun," ujar Hendro. (Ismail)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini