Rentenir Berkedok Koperasi Marak di Kota Binjai

Sebarkan:


Kegiatan perorangan dengan meminjamkan uang berikut bunga tinggi atau kerap disebut rentenir berkedok badan usaha Koperasi tumbuh subur di Kota Binjai, Sumatera Utara. 

Padahal, dengan bunga pinjaman tinggi hingga mencapai 20 persen itu diluar batas rata-rata yang dijalankan badan usaha Koperasi.

Hal ini terungkap dari penuturan beberapa pedagang di kawasan Pasar Tavip dan pasar Kebun Lada pada Rabu (28/2/2018). 

Menurut informasi yang diperoleh, kegiatan rentenir berkedok koperasi simpan pinjam ini terkesan usaha yang menggiurkan. Apalagi konsumen yang “terjerat” menjadi nasabah si rentenir kebanyakan orang berpenghasilan tidak tetap dan mendadak butuh uang cepat. 

Dengan modus membantu tapi memberikan bunga 20 persen, si rentenir bisa meraup keuntungan besar walau melanggar ketentuan peraturan yang ada. 

"Karena butuh uang mendadak untuk modal jualan terpaksa lah awak minjam sama rentenir. Walau bunganya besar tapi prosesnya cepat dicairkan tanpa banyak proses," ujar ibu Morales pedagang sayur mayur di Pajak Tavip.

Parahnya, untuk menjadikan usahanya aman dari jerat hukum, si rentenir nekat berlindung dengan menyeret nama badan usaha koperasi.

Padahal besaran bunga pinjaman jika menurut ketentuan yang rata-rata dijalankan badan usaha koperasi hanya 1 sampai 2,5 persen per bulannya. 

Menanggapi hal itu Kepala Koperasi kota Binjai Drs.Eka Edi Saputra saat di konfirmasi di kantornya mengatakan untuk mengantisifasi rentenir yang berkedok koprasi pihaknya terus melakukan monitoring kepada koperasi yang terdaftar dalam 1 tahun, sebanyak 4 kali.

"Untuk mengantisipasi maraknya aksi rentenir berkedok koperasi yang berkantor di tengah-tengah pemukiman masyarakat dengan menyewa sebuah rumah untuk berkantor menjalankan kegiatan mereka kepada masyarakat yang membutuhkan dana cepat sehingga menyengsarakan masyarakat itu, kami kerap melakukan monitoring dan pengawasan apakah kegiatan mereka betul betul Koperasi berbadan hukum atau tidak," katanya.

Tak hanya itu, sambungnya, sanksi bagi pihak koperasi juga sangat berat jika dalam 3 tahun berturut-turut tidak memberi laporannya ke Dinas Koperasi dan UKM.

"Bahkan jika tidak dijalankan lagi, akan dilaksanakan pembenahan organisasi yang berujung diusulkan ke Kementerian Koperasi dan UKM untuk dibubarkan," katanya.

Eka juga menjelaskan pada tahun 2017 sebanyak 220 koperasi, 89 Koperasi dibubarkan karena tidak melaksanakan RAT dan tidak mematuhi peraturan yang lain, sehingga koperasi yang terdata sampai tahun 2018 ini hanya tinggal 132 Koperasi di kota Binjai.

"Koperasi di kota Binjai sebanyak 132 yang terdaftar tersebar di Lima Kecamatan dari semula 220 dan UKM nya 8228. Untuk Koperasi rata-rata bunga pinjaman yang dijalankan koperasi hanya 1 hingga 2,5 persen per bulan," ujar Eka Edi Saputra di dampingi Kabid koperasi Roni Nasution. (Ismail)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini