Pro dan Kontra Permen KP 71 Tahun 2016 Nelayan Belawan Belum Ada Solusi

Sebarkan:


Untuk menyelesaikan perselisihan pro dan kontra P‎eraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) nomor 71 tahun 2016, seluruh elemen nelayan di Belawan melakukan pertemuan di Aula Mako Ditpolair Polda Sumut, Jalan TM Pahlawan, Belawan, Jumat (23/2/2018).

Hasil pertemuan yang turut dihadiri utusan dari PSDKP, TNI AL, Polres Pelabuhan Belawan, Diskanla Kota Medan serta seluruh organisasi nelayan yang ada di Belawan, belum ada jalan keluar. 

Akibatnya, musyawarah untuk menyelesaikan masalah zona tangkap bagi nelayan alat tangkap tradisional dengan nelayan alat tangkap modern belum menghasilkan titik temu.

Dalam pertemuan yang difasilitasi Ditpolair Polda Sumut, seluruh elemen nelayan pro dan kontra Permen KP nomor 71 tahun 2016 untuk membahas zona tangkap.

Agar, tidak terjadi perselisihan antara kedua belah pihak untuk melaut. Masing - masing kelompok nelayan dari kedua belah pihak masing - masing mengeluarkan argumentasi.

Bahkan, suasana pertemuan sempat memanas. Akibatnya, pembahasan masalah zona tangkap kedua belah pihak nelayan Belawan tidak ada titik temu.

Salah satu utusan kelompok nelayan tradisional Bagan Deli, M Isa Albasir yang keluar dari ruangan mengaku kecewa dengan pertemuan itu, alasannya, dirinya dituding sebagai provokasi pembakaran kapal nelayan pukat teri yang terjadi beberapa waktu lalu.

"Saya bukan tidak hargai pertemuan itu, tapi kejadian yang kemarin saya dituduh provokator, kejadian itu spontanitas dari nelayan. Karena, tidak adanya penegasan dari pemerintah mengenai Permen KP 71 tahun 2016," kata Isa.

Ditegaskan Isa, mereka tidak ada melarang nelayan modern yang menggunakan pukat trawl atau tarik dua untuk melaut, hanya saja itu aturan dari pemerintah. Seharusnya, tentukan dulu zona tangkap, kemudia silahkan nelayan pukat trawl atau tarik dua melaut.

"Tadi yang mau kita bahas masalah zoa tangkap, karena menunggu kepastian dari pusat untuk pengganti alat tangkap, kami nelayan tradisional menerima, silahkan mereka melaut, tapi tentukan dulu zona tangkapnya, tapi sampai sekarang tidak ada kepastian dari pemerintah untuk pengganti alat tangkap, makanya titik temu," tegas Isa.
Sementara itu, Ketua Himpunan Nelayan Teri, Abdul Karim Syahrial menilai nelayan skala kecil yang ikut dalam pertemuan itu tidak sepenuhnya hadir, harusnya mereka hadir agar penentuan zona tangkap dapat dimuasyawarahkan.

"Mereka saja tidak semuanya hadir, mengenai zona tangkap ini harusnya dibahas bersama, tapi mereka tidak hadir. Makanya pertemuan nelayan alat tangkap aktif dan tidak aktif tidak ada titik temu," terang Syahrial.

Harapannya, kata Syahrial, pertemuan itu dapat menemukan hasil baik, agar masyarakat nelayan bisa mencari makan. Makanya, kita tidak membahas masalah keributan pembakaran yang telah terjadi. 

"Sampai saat ini masalah Permen KP 71 tahun 2016, pemerintah belum ada penegasan masalah pengganti alat tangkap. Kami hanya ingin agar masyarakat bisa melaut, itu aja intinya," tegas Syahrial. 

Terpisah, Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Sumut, Kompol Jhoni Sitompul mengatakan, dalam pertemuan itu belum ada keluar, karena perwakilan dari nelayan tradisional keluar dari ruang rapat.

"Yang jelas, hasil kesimpulannya sudah kita buat, tapi pertemuan itu sudah ditandatangani beberapa nelayan mengenai pertemuan itu," terang Jhoni. (mu-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini