Pra Ops Mantab Praja Toba 2018, Kapolres Langkat Himbau Anggota Harus Tanggap Isu

Sebarkan:



Kapolres Langkat AKBP Dede Rojuddin memimpin dan membuka langsung latihan Pra Ops Kepolisian Mantab Praja Toba 2018.
Pembukaan latihan diselenggarakan di Lapangan Futsal Bharadaksa ini mengambil tema Melalui Pelatihan Pra Operasi Kepolisian Mantap Praja Toba- 2018 Polres Langkat siap mengamankan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018, Sabtu (10/2/2018).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Anggota DPR RI KOMISI III RI H Ali Umri SH Mkn, Wakapolres Langkat Kompol Hendrawan Keliat SIK MH, Ketua KPU Langkat Agus Arifin S, Sos, Ketua Panwaslu Kabupaten Langkat diwakili oleh Adhy Hayu ST, PJU Polres Langkat dan para PA/ BA Polres Langkat yang terlibat langsung dalam Ops Mantap Praja Toba 2018 sebanyak 607 Personil.

Kapolres Langkat AKBP Dede Rojuddin dalam kata sambutanya mengucapkan terima Kasih atas kehadiran kepada ketua KPU Langkat dan perwakilan Panwaslih Langkat.

"Polres Langkat siap mengamankan Pilkada serentak tahun 2018 yang akan datang untuk menciptakan situasi yang kondusif," katanya.

Dalam arahannya dijelaskan, jangan ada anggota yang menganggap Underestimate pelaksanaan tugas dalam operasi ini. Antisipasi setiap gerakan atau isu/ info yang akan mengacaukan tahapan pilkada yang sudah berjalan saat ini. 

"Bhabinkamtibmas harus berperan penting dalam pilkada ini untuk mengadakan cipta kondisi kamtibmas yang aman dan kondusif," terangnya mengarahkan anggota.

Dirinya juga menjelaskan, agar selalu berkoordinasi antara satgas dengan satgas yg lain termasuk dengan semua pelaksana Pilkada di Wilayah Hukum Polres Langkat ini.

"Laporkan setiap perkembangan situasi secara hierarki sampai dengan Kapolres selaku Ka Ops Res. Kita sebagai anggota Polri Polres Langkat harus tetap netral. Itu harga mati tidak boleh tawar-tawar," tegasnya.

Sementara Ketua KPU Langkat Agus Arifin mengatakan, yang berhak membirkan hak suaranya dalam pilkada nanti adalah yang memiliki E-KTP berdomisili didaerah pemilihan Usia minimal 17 Tahun dan Usia dibawah 17 Tahun yang sudah pernah menikah.

Sedangkan yang belum memiliki E-KTP dapat menggunakan SUKET dari Catatan Sipil (Catpil) bagi yang sudah perekaman E KTP. "Jadi kami harapkan partisipasi masyarakat," tegasnya. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini