Pencuri Kabel Tower Ini Diciduk Polisi

Sebarkan:

Yudi Hidayat (33) warga Jalan Cempaka, Kelurahan Brandan Timur Baru, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, diciduk petugas kepolisian Polsek Brandan.   

Pria bekerja serabutan ini diciduk karena diduga sebagai pelaku pencurian kabel tower.

Kini pelaku sedang diintrogasi petugas kepolisian dan ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Selasa (20/2/2018).

Kapolres Langkat AKBP Dede Rojuddin melalui Kasubag Humas AKP Arnold Hasibuan mengakui, tersangka diamankan sesuai LP/30 / II /2018,Tgl. 19 Februari 2018 silam.

"Pelapor atas nama Muhammad Razief Rachman (36) warga Jalan Darussalam No. 108, Kelurahan Babura Sunggal, Kota Medan," terang AKP Arnold.

Menurutnya, saat itu pelapor yang merupakan karyawan PT. Mitratel bersama saksi lain yakni Syafrijal (46) dan Syamsul Bahri (54), mendapati kalau kabel tower di Jalan Cempaka, Gang Saudara, Kelurahan Brandan Timur Baru, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, hilang.

Atas hilangnya kabel itu, papar Arnold, korban lantas membuat laporan dan langsung ditindaklanjuti.

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya petugas menemukan titik terang siapa pelaku dan menemukan keberadaanya di terminal angkot Pangkalan Brandan, Kelurahan Brandan Timur Baru, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat. 

"Dipimpin Ipda Yudianto dan anggota lain, kita melakukan penyergapan dan mengamankan tersangka. Dan diakui tersangka kalau memang benar dirinya melakukan pencurian tersebut," terang Arnold.

Dari tangannya, jelas Arnold, turut diamankan barang bukti sebuah tang, dua buah kunci Ring, dua buah lampu merek hannochs 36 Watt dan 26 Watt dan bekas kabel yang sudah terbakar.

"Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian mencapai Rp. 200.000.000," tegas AKP Arnold. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini