Pembunuh Bendahara UPTD Disdik Nias Itu Terancam Hukuman Mati

Sebarkan:

Tersangka YZ (34), pelaku pembunuhan terhadap Amirudin Gulo (50) Bendahara Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan Kecamatan Hiliduho Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Demikian dikatakan Kapolres Nias AKBP Erwin Horja H. Sinaga di Mapolres Nias saat gelar Press Realease Sabtu (10/02/2018) terkait kasus tersebut.

Erwin menjelaskan bahwa kepada pelaku diterapkan pasal 340, 33, 365 ayat (3), dan 351 ayat (3) dengan hukuman maksimal hukuman mati atau penjara selama-lamanya 7 tahun penjara.

Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (6/2/2018) sekitar pukul 10.30 WIB di jalan dari Gunungsitoli menuju Kecamatan Hiliduho tepatnya di Dusun VI Desa Onowaembo Kecamatan Gunungsitoli kota Gunungsitoli.

Diketahui, tersangka datang ke Mapolres Nias pada Jumat, (9/2/2018) untuk menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya bahwa benar dirinya yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban (Amirudin Gulo) hingga meninggal dunia dengan cara menusuk menggunakan pisau sebanyak 3 kali yakni pada bagian leher, pundak, dan bagian pipi korban sebelah kiri.

"Setelah korban jatuh, pelaku membawa lari tas korban yang diduga berisikan uang tunai pembayaran gaji guru di Kecamatan Hiliduho," ujar Erwin.

Ditambahkannya, adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 buah pisau dengan panjang 23 cm, 1 unit sepeda motor Honda Supra X125R dengan plat BB 3163 VK (milik korban), 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan No. Pol masih plat toko, 1 pasang sepatu pria warna hitam merk Bally 5, 1 buah tas warna hitam, 1 buah singlet warna putih, 1 buah ikat pinggang, 1 buah jaket warna hitam merk Honda, 1 buah jaket warna bagian luar abu-abu, warna bagian dalam berwarna merah merk ICE ukuran M Slim Fit, 1 Unit Hp merk Nokia, usul Kengpang pilihan TMT 01-04-2018 an. Yulianus Zebua, A.Ma, sepasang plat kendaraan BB 4874 TF, sepasang jaket hitam dan didalmnya abu-abu dalam keadaan koyak, dan 2 buah helm hitam.

Masih dikatakan Kapolres, setelah tersangka melakukan penganiayaan kepada korban, tersangka mengambil tas korban berisi uang diperkirakan ratusan juta dan selanjutnya dia bawa lari sampai di Desa Botolakha Kabupaten Nias Utara di rumah yang masih milik keluarganya.

Disana tersangka memindahkan uang dari tas korban ke tasnya sendiri, setelah itu tersangka meninggalkan rumah itu namun ditengah perjalanan tersangka dirampok oleh orang tak dikenal (OTK) sehingga semua uang yang telah dirampasnya dari korban dan Hp miliknya di ambil oleh OTK tersebut.

"Kasus ini masih dalam pengembangan penyelidikan," tutup Kapolres Erwin

Sementara, kepada wartawan tersangka YZ mengakui kesalahannya tersebut dan benar-benar menyesal. (Marinus Lase)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini