Orasi Atas Nama SAPMA IPK Beredar di Medsos, Ketua IPK Paluta : Itu Diluar Sepengetahuan Saya..

Sebarkan:

Beredarnya wacana dan informasi dalam bentuk status di media sosial Facebook tentang akan adanya aksi orasi dan unjuk rasa terhadap pemerintahan kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) yang mengatasnamakan Dewan Pimpinan Daerah Satuan Pelajar dan Mahasiswa Ikatan Pemuda Karya (DPD SAPMA IPK) Kabupaten Paluta menimbulkan pertanyaan.

Menanggapi hal tersebut, ketua DPD IPK Kabupaten Paluta Erando Mustuapari Harahap mengatakan bahwa hal tersebut diluar sepengetahuannya karena tidak ada koordinasi dan pemberitahuan kepadanya.

Karena itu, ia telah memanggil pelaksana ketua DPD SAPMA IPK Paluta melalui surat DPD IPK Paluta nomor 03/DPD-IPK/PLU/II/2018 per tanggal 13 Februari perihal klarifikasi menyangkut dengan orasi yang beredar di media sosial.

"Itu tanpa sepengetahuan saya dan saya sudah melayangkan surat panggilan kepada ketua SAPMA IPK Paluta untuk klarifikasi hal itu," katanya.

Sebab, kata dia, berdasarkan anggaran dasar/anggaran rumah tangga IPK, dalam melakukan bentuk perkumpulan dan penyampaian aspirasi dimuka umum dan mengeluarkan surat yang menyangkut atas nama organisasi, harus ada persetujuan dari ketua DPD IPK dan ketua akan melaporkan kepada DPD Sumut untuk meminta persetujuan lebih lanjut dan persetujuan dari ketua umum IPK hanya ada di sekretariat jenderal DPP IPK di Sumut.

Selain itu, ia juga sudah mengeluarkan surat edaran DPD IPK Paluta nomor 04/DPD-IPK/PLU/II/2018 pertanggal 13 Februari perihal arahan kepada seluruh rekan juang keluarga besar IPK Kabupaten Paluta.

Dalam surat edaran tersebut menyatakan bahwa sehubungan dengan adanya bentuk orasi yang beredar di medsos yang mengatas namakan organisasi IPK Paluta yang dalam hal itu DPD IPK Paluta tidak mengetahui atau tidak menerima laporan apapun terkait dengan hal tersebut.

Berkaitan dengan hal tersebut, sesuai dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga IPK, diwajibkan kepada PAC, SATGAS, RANTING, RANSUS dan SAPMA dalam melakukan bentuk penyampaian aspirasi dimuka umum dan mengeluarkan surat yang menyangkut atas nama organisasi IPK harus ada izin/persetujuan dari ketua DPD IPK dan ketua akan melaporkan kepada DPD Sumut untuk meminta persetujuan lebih lanjut dan persetujuan dari ketua umum IPK yang hanya ada di sekretariat jenderal DPP IPK di Sumut.

"Organisasi itu ada AD/ART yang menjadi acuan, begitu juga dengan IPK., Hidup IPK, IPK Setia, IPK Luar Biasa," tutupnya. (GNP)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini