Musyawarah Sengketa Pilkada Deliserdang, Pemohon dan Termohon Ajukan Bukti Tertulis dan Soft Copy

Sebarkan:


Musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Kabupaten Deliserdang Tahun 2018 kembali digelar Panita Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Deliserdang di Kantor Panwaslih Kabupaten Deliserdang di Jalan STM No.8, Desa Pagar Merbau III, Kecamatan Lubuk Pakam, Minggu (18/2/2018).

Musyawarah ini membahas permohonan (gugatan) bakal pasangan calon (bapaslon) Mion Tarigan - Zainal Arifin.

Dalam musyawarah ini, bapaslon diwakili kuasa hukum Singal Situmorang dan Dicky Tarigan serta penghubung (LO) Alamsyah Saragih.

Sementara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang diwakili komisioner yaitu Arifin Situmorang, Lisbon Situmorang dan Seketaris M.Abduh.

Saat musyawarah berlangsung, pemohon menyerahkan 24 bukti tertulis. Sementara pihak termohon menyerahkan dua bukti tertulis serta soft copy.

Setelah penyerahan dan pemeriksaan barang bukti tertulis dan soft copy, pimpinan musyawarah yang juga Ketua Panwaslih Kabupaten Deliserdang Asman Siagian menerangkan akan ada tambahan bukti soft copy dan bukti tertulis dari pemohon.

Sementara dari pihak termohon akan menambah bukti tertulis yang harus diserahkan pada Senin (19/2/2018) pukul 17.00 Wib.

"Bukti tambahan tertulis baik dari pemohon dan termohon besok diserahkan karena keterbatasan rentang waktu begitu juga tambahan bukti soft copy dari pemohon," ujar Asman Siagian.

Asman juga menerangkan agar pemohon dan termohon menghadirkan saksi pada Selasa (20/2/2018). Dimana dalam musyawarah ini disepakati baik pemohon dan termohon tidak akan menghadirkan saksi ahli.

"Pemohon mengajukan 4 orang saksi sementara termohon mengajukan 7 orang saksi dan tidak ada saksi ahli," terang Asman Siagian seraya menjelaskan jika musyawarah lanjutan untuk bapaslon Sofyan Nasution - Hj.Jamilah akan dilaksanakan pukul 16.00 Wib sebelum musyawarah bapaslon Mion Tarigan - Zainal Arifin. (Manahan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini