Pasca 11 Partai Politik yang menduduki seluruh Kursi di
DPRD Padang Lawas utara mengusung Andar Amin Harahap berpasangan dengan H Hariro
Harahap serta nihilnya Pasangan calon (Paslon) dari jalur perseorangan yang
lolos mendaftar di KPU Paluta, maka Pilkada di Kabupaten Paluta Tahun 2018
secara resmi diikuti hanya satu Pasangan Calon Bupati / Wakil Bupati atau biasa
juga disebut Paslon Tunggal. Hal itu sesuai dengan Surat keputusan Komisi
Pemilihan Umum Paluta Senin (12/2/2018),
Nomor 73/PL.03.3_Kpt/1220/KPU Kab/II/2018.
Berdasarkan Pernyataan KPU RI dari 171 Daerah yang mengikuti Pilkada serentak pada tahun
2018, sepuluh daerah Kab/kota telah ditetapkan diikuti oleh satu paslon atau paslon tunggal. Salah satunya
adalah Kabupaten Paluta.
Sepuluh daerah tersebut adalah Kota Prabumulih, Kabupaten
Padang Lawas Utara,Kabupaten Tapin, Kabupaten Mamasa, Kabupaten Tangerang, Kota
Tangerang, Kabupaten Jayawijaya, Kota Pasuruan, Kabupaten Minahasa Tenggara,
dan Kabupaten Enrekang.
"Dengan di tetapkannya Kabupaten Paluta di ikuti
oleh satu Paslon atau paslon Tunggal pada pilkada 2018, otomatis akan
bersanding dengan kolom kosong," jelas ketua KPU Paluta Rahmat Hidayat SP
di ruang kerjanya, Rabu (14/2/2108).
Lebih lanjut dia menyampaikan, berdasarkan PKPU Nomor 14
Tahun 2015 pasal 14 Tidak ada nomor urut pada paslon tunggal dan kolom kosong
di surat suara. "Hanya ada poto pasangan calon dan nama pasangan
calon,serta pada kolom kosong untuk memberikan pilihan setuju atau tidak setuju,"
ungkapnya.
Terpisah komisioner Koordinator devisi SDM dan Parmas KPU
Paluta Herisal Lubis,SH menyampaikan, tidak ada pencabutan nomor paslon tunggal
AnHar dan Kolom kosong. Akan tetapi Paslon AnHar akan mencabut posisi sebelah
kiri atau sebelah kanan pada surat suara.
"Tidak ada penentuan nomor urut, tapi yang ada
penentuan posisi sebelah kiri atau
sebelah kanan pada surat suara nanti dan penentuannya akan dilaksanakan besok,"
tutup Herisal.(GNP)