KPU Deliserdang Tetapkan Batasan Dana Kampanye Rp 11 Milyar, Ashari - Yusuf Laporkan Rp 105 Juta

Sebarkan:


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang menetapkan batasan dana kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang sebesar Rp 11.152.353.840.

Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Sosialisasi Dan Partisipasi Masyarakat KPU Deliserdang Boby Indra Prayoga pada Kamis (22/2/2018).

Menurut Boby, batasan dana kampanye ini telah disepakati oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan - M.Ali Yusuf Siregar melalui penghubung (LO) Dedi Hasibuan dan telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Deliserdang No: 50/PL.03.5-Kpt/1207/KPU-Kab/II/2018 tentang pembatasan dana kampanye pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang Tahun 2018.

"Dana awal kampanye pasangan calon Ashari Tambunan - M.Ali Yusuf Siregar sebesar Rp 105 juta. Batasan dana kampanye sebesar Rp 11 M lebih," kata Boby.

Menurut Boby, pembatasan dana kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang Tahun 2018 sesuai dengan PKPU No 5 Tahun 2017 tentang dana kampanye.

Masih kata Boby, pihaknya juga sudah menyepakati sumbangan dana kampanye dari partai politik pendukung, kelompok non BUMN atau swasta maksimal Rp 750 juta, sumbangan perseorangan maksimal Rp 75 juta sementara jika sumbangan kampanye berasal dari pasangan calon tidak ada batasan.

Lanjut Boby, pasangan calon harus membuka rekening baru yang diketahui seluruh Parpol pendukung dan semua transaksi pengeluaran dan pemasukan harus terkoneksi dengan sistem agar bisa diawasi KPK serta diaudit oleh akuntan publik. Sementara yang mengawasi di lapangan adalah Panwaslih, Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Gakkumdu.

"Rekening dipegang pasangan calon. KPU memantau melalui sistem yang terintegrasi dengan KPK, jika ada kelebihan dana kampanye maka akan dikembalikan ke negara," ujarnya.

Boby pun menegaskan jika pasangan calon ingin mencetak Alat Peraga Kampanye (APK) seperti baliho, spanduk, poster dan APK lainnya harus seizin KPU Deliserdang baik dari desain, ukuran dan spec.

"Dalam APK tidak boleh ada foto Presiden dan Wakil Presiden dan atau pihak lain yang tidak pengurus parpol. KPU juga akan mencetak APK dari anggaran negara. APK tidak boleh dipasang di sekolah, tempat ibadah, kantor pemerintahan dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)," pungkasnya.(Manahan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini