Gugatan Balon Independen Sofyan-Jamilah, Panwaslih Deliserdang Tutup Penerimaan Bukti

Sebarkan:
Musyawarah gugatan Pilkada Deliserdang yang diajukan Sofyan-Jamilah



Deliserdang - Panita Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Deliserdang menggelar musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Kabupaten Deliserdang Tahun 2018 di Kantor Panwaslih Kabupaten Deliserdang di Jalan STM No.8, Desa Pagar Merbau III, Kecamatan Lubuk Pakam pada Jumat (16/2). Agenda itu dilakukan berdasarkan permohonan (gugatan) bakal pasangan calon (bapaslon) independen (perseorangan) Sofyan Nasution – Hj.Jamilah.

Musyawarah dimulai sekira pukul 11.00 Wib yang langsung dipimpin Ketua Panwaslih Kabupaten Deliserdang Asman Siagian. Dalam musyawarah ini bapaslon Sofyan Nasution - Hj.Jamilah hadir bersama kuasa hukumnya Mulyadi dan Suriadi.

Sementara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang sebagai termohon langsung dihadiri Ketua Timo Dahlia Daulay didampingi empat komisioner yaitu Arifin Sihombing, Boby Indra Prayoga, Lisbon Situmorang, Rajuddin Batubara.

Musyawarah dimulai dengan pemeriksaan bukti tertulis tambahan yang diserahkan pemohon dan termohon. Hampir 30 menit pemeriksaan bukti dilakukan majelis musyawarah. Sekira pukul 11.30 Wib, pemeriksaan bukti tertulis pun selesai dilakukan.

Kata Asman Siagian, setelah selesai pemeriksaan bukti tertulis, pimpinan musyawarah Asman Siagian menegaskan, setelah penerimaan bukti dari pemohon dan termohon, pihaknya tidak lagi menerima bukti tertulis baik dari kedua pihak.

Usai pemeriksaan bukti tertulis yang diserahkan oleh pemohon dan termohon, musyawarah dilanjutkan dengan menghadirkan saksi dari pemohon. (walsa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini