Gawat.!! Jalan Disulap Jadi Rumah, Kepling Terancam Dilaporkan Warga

Sebarkan:

Berdirinya satu unit bangunan permanen di atas tanah yang seyogianya telah dipetakan dalam rencana Jalan Jermal III dan Jalan Jermal IV Ujung, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai yang telah di terbitkan oleh Kepala Dinas Tata Kota yang kini menjadi Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan pada tanggal 2 Agustus 1977 silam, membuat resah warga sekitar.

Selain warga sekitar, warga pemilik tanah kapling telah membeli tanah Kapling dari dr Masroel Siregar SKM, Panitia Tanah Tapak Perumahan KP. Denai, Kecamatan Medan Denai yang berada di Jalan Jermal III dan Jalan Jermal IV Ujung.

Menurut keterangan yang di peroleh dari Dumasna Tigama Ritonga (68) warga Jalan Jermal IV Ujung, yang tanahnya berdampingan dengan bangunan permanen tersebut, mengatakan awalnya mereka membeli tanah kaplingan dari dr Masroel Siregar SKM, di samping tanah kaplingan yang di belinya itu adalah jalan yang lebarnya sekitar 12 meter.

Namun tiba-tiba rencana Jalan Jermal IV Ujung dipersempit oleh pemilik bangunan yang berdiri kokoh di jalan tersebut. 

"Kaplingan tanah itu kami beli dari dr Masroel Siregar dan di samping tanah saya itu dulunya untuk rencana jalan dan tanah itu tidak ada yang boleh menguasai maupun mendirikan bangunan di rencana Jalan Jermal IV Ujung. Yang lebih parahnya lagi tanah saya pun diambil untuk pembangunan tembok pembatas antara bangunan itu dengan tanah saya," kata Dumasna, Jumat (23/2/2018).

Dia menceritakan, sebelum bangunan itu berdiri, Kepala Lingkungan (Kepling) VIII, Kelurahan Denai berinisial J meminta kepada Dumasna agar mengijinkan lahannya di pakai untuk pembangunan pos ronda.

Dengan senang hati, pemilik tanah menyambut baik niat Kepling itu untuk mendirikan pos ronda kampung di tanah tersebut.

Tidak berapa lama, warga sekitar melihat Kepling tersebut sedang melakukan pengukuran di tanah tersebut, warga mengira pengukuran yang dilakukan untuk membangun pos ronda, tapi ternyata pos ronda yang dimaksud urung di bangun. 

Karena pos ronda tidak juga dibangun, lalu Dumasna berniat untuk memagari tanahnya. Namun, pada saat Dumasna Tigama Ritonga hendak melakukan pemagaran di lahannya, tiba-tiba Kepling J melarang dengan alasan bahwa tanah yang berada di samping tanahnya ada pemiliknya.

"Sewaktu kami tanya kepada Kepling tersebut mengenai siapa pemilik tanah yang berada di samping tanahnya tersebut, Kepling itu mengatakan bahwa pemiliknya berada di Pekanbaru dan setahun berikutnya sewaktu kami tanya kembali mengenai keberadaan pemilik tanah itu, Kepling itu mengatakan pemiliknya tidak tau ntah dimana sekarang," ungkap Dumasna didampingi warga lainnya.

Anehnya, tiba-tiba timbul surat pernyataan pemilikan atas sebidang tanah atas nama berinisial J yang tak lain adalah Kepling mereka sendiri. Selang berapa lama berdirilah satu unit rumah permanen hingga mamakan garis sepadan jalan (GSJ) Jalan Jermal IV Ujung.

Tak sampai disitu, tanah sudah di jual kepada warga berinisial A yang rumahnya tepat berada di depan tanah tersebut dan di lanjutkan terbitnya surat perjanjian pelepasan penguasaan dan ganti rugi dari Camat Medan Denai kepada A.

Pada saat petugas pengukuran dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Pemerintahan Kota Medan datang, sempat terjadi keributan antara Kepling, pemilik bangunan dengan warga sekitar lantaran Kepling J itu sempat ketus dan mengatakan jika warga yang ada di Jalan Jermal III dan Jalan Jermal IV Ujung adalah penggarap. 

"Dulu ini tanah garapan, semua orang yang tinggal disini adalah penggarap," ketus kepling ditirukan Dumasna.

Mendengar ucapan yang lontarkan Kepling, sempat menyulut emosi warga sekitar yang tak terima jika meraka dikatakan sebagai pengarap.

Tak dinyata, tiba-tiba saja salah seorang preman yang diduga telah disewa Kepling dan pemilik bangunan itu langsung mengusir warga yang tanahnya juga berada tepat di belakang bangunan itu.

Sontak warga tersebut melakukan perlawanan hingga adu mulut dan aksi saling dorong pun terjadi.

Beruntung pihak Unit Reskrim Polrestabes Medan yang hadir pada saat hendak berlangsungnya pengukuran tanah langsung melerai kedua belah pihak. 

Warga merasa tak senang tanah yang telah dipetakan dalam rencana Jalan Jermal IV ujung telah dipersempit dan diduga adanya pemalsuan surat pernyataan pemilikan atas sebidang tanah dan terbitnya surat perjanjian pelepasan penguasaan dan ganti rugi dari Camat Medan Denai kepada A.

Seharusnya tanah itu diperuntukkan sebagai jalan namun dengan lebar 12 meter dan kini di tanah itu telah berdiri bangunan permanen serta membangun parit beton di atas jalan persis di sebelah timur Kapling 13.

"Bahwa dasar mendirikan bangunan itu berdasarkan surat yang dilegalkan oleh oknum Kepala Lingkungan setempat dan di duga telah bekerjasama dengan Lurah Denai dan Camat Medan Denai untuk melanggar peta rencana jalan yang telah diterbitkan oleh Dinas Dinas TRTB Kota Medan tanggal 2 Agustus 1977, sehingga patut di duga ada oknum yang mencari keuntungan dengan memperjual belikan tanah itu, hal ini jelas telah merugikan masyarakat sekitar maupun Negara untuk kepentingan pribadi maupun kelompok," tegas warga berinisial RS.

Warga meminta kepada Walikota Medan beserta dinas terkait untuk turun langsung ke Jalan Jermal III dan Jalan jermal IV Ujung, meninjau lokasi dan segera menertibkan bangunan yang berdiri kokoh di tanah rencana jalan umum yang sudah menyimpang peta rencana Dinas TRTB Medan.

"Jika tidak segera ditertibkan bangunan tersebut maka kami masyarakat Jermal III dan masyarakat Jermal IV Ujung, akan melaporkan hal tersebut ke Komisi A DPRD Medan dan ditembuskan ke Komisi A DPRD Sumut, Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan," pungkasnya. (Ril)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini