Bangunan Rumah Warga Retak, Pemko Langsa Akan Tindak Pengusaha Sumur

Sebarkan:

Pemko Langsa dalam waktu dekat ini akan menurunkan tim untuk menindak tegas dan menyegel bagi puluhan pengusaha Sumur pengeksploitasi air tanah di Gampong Lengkong Langsa Baro yang tidak memiliki izin.

Hal tersebut ditegaskan Sofyan, SH, Asisten III Pemko Langsa kepada metro-online.co sepulang menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhamnad SAW di-Pendapo Walikota Langsa, kamis (15/2/2018).

Hal tersebut diambilnya setelah menanggapi laporan dan keluhan warga kawasan itu yang sebelumnya sudah kami rapatkan bersama Kabag Ekonomi T Raja Angkasa.

Dari maraknya ekploitasi pengambil air tanah dikawasan itu merupakan salah satu pemicu cepatnya laju penurunan permukaan tanah, dan hal tersebut sudah ketingkat meresahkan khususnya bagi warga masyarakat gampong Lengkong. 

Dampak dari pengekploitasi air tanah yang diduga terjadi penurunan permukaan tanah membuat puluhan rumah warga disitu mengalami kerusakan pada bangunannya malah sejumlah rumah pada miring, termasuk Kantor Camat Langsa Baro, oleh sebab itu perlu adanya penataan akibat penurunan permukaan tanah. 

"Apalagi dari puluhan pengusaha sumur pengekploitasi air tanah di gampong lengkong langsa baro tersebut hanya satu saja yang memiliki izin, selanjutnya bagi yang tidak memiliki izin akan kita tutup dan segel," ujar Sofyan.

Menurut Kepala BPKD Kota Langsa, Amri Alwi, SE melalui Kabid Pendapatan, Mahlil, SH kepada metro-online diruang kerjanya, kamis (15/2/2018), sumur pengekploitasi air tanah yang memiliki izin yakni hanya UD Serba Guna Tirta Tika Lestari jalan PTP Lengkong milik Paino Daud. (Syaf).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini