Seorang Tersangka Korupsi Alkes RSUD Djoelham Menyerahkan Diri

Sebarkan:

Lama menjadi buronan, akhirnya, Cipta Depari, tersangka kasus korupsi pengadaan Alkes RSUD Djoelham Binjai menyerahkan diri ke Kejari Binjai, jalan T. Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Rabu (10/1/2018).

Cipta menyerahkan diri setelah berbulan-bulan meninggalkan rumahnya dan tidak masuk kerja. Buronan Kejari Binjai ini menjabat sebagai Unit Layanan Pengadaan saat kasus itu terjadi.

Kepala Tim Penyidikan Korupsi Alkes RSUD Djoelham, Herleny Siregar mengatakan, Cipta hadir di Kejari Binjai tanpa konfirmasi.

"Tiba-tiba Cipta Depari Datang. Saya kaget kok tiba-tiba mereka menyerahkan diri," katanya di Kejari Binjai.

Setelah melapor ke Satuan Pengamanan, Cipta katanya langsung menemui Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar untuk berbincang.

Menurutnya, selama berada di pelarian, Cipta sering berpindah-pindah. Katanya Cipta terakhir berada di suatu tempat, di kawasan perkampungan tertentu.

"Saya lupa nanya di mana tepatnya lokasinya," katanya.

Setelah Cipta Depari menyerahkan diri, buronan Kejari Binjai hanya menyisakan satu orang, yakni Dr Mahim.  

Dari tujuh tersangka, Suryana Res dan Teddy Low berhasil ditangkap setelah sebelumnya melarikan. Tersangka lainnya, Feronica dan Budi Asmono tidak ditahan karena kooperatif. Sedangkan Suhadi Winata telah ditahan karena tersangkut kasus lain.

Sebelumnya Kejari Binjai menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi Alkes 2012, mereka yakni mantan Direktur RSUD Djoelham Mahim Siregar, Pejabat Pembuat Komitment, Suriyana Res, Unit Pengadaan Layanan, Cipta Depari,  Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Suhadi Winata, Kepala Cabang Kimia Farma Medan tahun 2012, Budi Asmono, Direktur PT Mesarinda Abadi, Teddy Low dan Direktur Petan Daya Medica Feronica. (Hendra) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini