Selain ke Teller, Bayar PBB-P2 Bisa Langsung ke ATM Bank Sumut

Sebarkan:

Untuk memberikan kemudahan dan penyederhanaan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), kini masyarakat yang ada di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) bisa membayar melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Bank Sumut. Selain melalui ATM, masyarakat juga bisa melakukan pembayaran PBB-P2 melalui teller Bank Sumut terdekat.
Demikian disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Paluta Haholongan Siregar SE MM melalui Kabid PBB dan BPHTB Abdul Kohar Harahap SH di ruang kerjanya, Selasa (30/1/2018).
“Pembayaran PBB-P2 sudah bisa langsung ke ATM Bank Sumut yang sudah tersebar di Sumut,” katanya.
Manfaat pembayaran PBB-P2 melalui ATM, masyarakat tidak perlu lagi mengantri, pembayaran dapat dilakukan 24 jam dan pajak yang di bayarkan juga langsung masuk ke kas daerah.
“Pajak yang di bayarkan langsung ke kas daerah dan pajak yang terkumpul dimanfaatkan untuk pembangunan daerah Kabupaten Paluta,” jelasnya.
Pada kesempatan ini, Kohar juga menjelaskan beberapa langkah pembayaran melalui teller Bank Sumut, diantaranya, membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Nomor Objek Pajak (NOP) yang bersangkutan. Kemudian menyerahkan SPPT atau NOP ke Teller Bank Sumut. Teller Bank Sumut akan mengentri NOP yang terdapat pada SPPT atau NOP dan meminta jumlah uang pembayaran kepada penyetor dan teller Bank akan mencetak dan memvalidasi Surat Tanda Terima Setoran dan menyerahkan kepada penyetor.
“Selain pembayaran melalui teller, masyarakat juga bisa membayarkan PBB-P2 ke ATM Bank Sumut terdekat,” pungkasnya. (Plt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini