Pembangunan Tj Mulia-Binjai Diperluas 8 Meter, Pembayaran Ganti Rugi Tertunda

Sebarkan:



‎MEDAN UTARA - Pembayaran ganti rugi yang telah ditetapkan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan ‎Nasional  untuk masyarakat 70 persen dan 30 persen pemilik SHM tertunda.

 Pasalnya, tim pembebasan lahan Tol sesi I‎ Tanjung Muli Hilir - Binjai masih melakukan penambahan data dari masyarakat yang akan diganti rugi dari perluasan lahan 8 meter untuk segera dibayarkan sekaligus.

 Salah satu warga, Sahut Simaremare, Jumat (5/1) mengatakan, pihaknya sudah menerima keputusan pergantian rugi untuk masyarakat 70 persen dan pemilik SHM sebesar 30 persen.

 Ketetapan yang sudah diputuskan tidak menjadi masalah, hanya saja, masyarakat yang akan dibayarkan ganti rugi masih menunggu konfirmasi dari pihak tim pembebasan tol untuk pembayaran.

 Dari keterangan sementara yang mereka terima, tim pembebasan tol ‎ada melakukan perluasan lahan dengan luas 8 meter. Artinya, dari data 378 KK yang akan menerima ganti rugi, akan ditambah dengan data dari lahan yang akan diperluas 8 meter.

 "Pembayaran belum tahu kapan direalisasikan, tapi keterangan yang kita terima pihak tim pembebasan tol masih mengakuratkan data, kemungkinan pembayaran akan dilakukan sekaligus dengan data tambahan di lahan 8 meter. Jadi, pembayaran kemungkinan besar masih ditunda sembari menunggu jumlah data baru dari perluasan lahan itu," kata Sahut.

 Dijelaskan pria yang juga panitia tim masyarakat ganti rugi ini, pihaknya masih menunggu proses pembayaran, karena dari 378 data awal yang akan diganti rugi sudah memberikan data ke Kelurahan dan Kecamatan.

 "Yang jelas, kita masih menunggu kapan ini dibayarkan, karena tim pembebasan tol masih mengakuratan data tambahan, mudah - mudahan secepatnya pembayaran dilakukan, agar masyarakat dapat mencari rumah di tempat lain untuk tempat tinggal," ungkap pria berusia 63 tahun ini.

 Sembari menunggu pergantian rugi lahan, kata Sahut, masyarakat masih menyanggah ganti bangunan dan tanaman yang akan diganti rugi oleh pihak Pemko Medan.

 "Sampai saat ini, tim dari Pemko Medan dari Dinas Tarukim dan Dinas Pertanian turun ke masyarakat untuk penjelasan ganti rugi. Harapan masyarakat, pergantian bangunan dan tanaman nantinya, Pemko Medan mengganti rugi transparan sesuai‎ KJPP," tegas Sahut.

 Jadi, lanjut Sahut, kepada tim dari Pemko Medan untuk segera turun melakukan pendataan, agar masyarakat bisa secepatnya mengetahui nilai ganti rugi bangunan dan tanaman yang akan diterima.

 "Masalah pergantian rugi lahan sudah selesai, jadi masyarakat meminta agar Pemko Medan segera turun melakukan pengecekan untuk nilai ganti rugi, agar apa yang kita harapkan dapat segera selesai," ungkap Sahut.

 Sementara itu, Lurah Tanjung Mulia, Maulana Harahap mengatakan, pergantian rugi lahan tol belum dilakukan pembayaran, karena masih pengakuratan data dan penyesuaian dengan data tambahan dari perluasan meter‎.

 "Kemungkinan pembayaran akan dilakukan sekaligus, dari data terbaru masih dilakukan pendataan, pembayaran ini kemungkinan akan dibayar bulan Februari dan paling lama bulan Maret nanti. Yang jelas, sejauh ini tidak ada kendala," katanya.

 Disinggung mengenai pergantian rugi bangunan dan tanaman, Maulana mengatakan, mengenai data bangunan dan tanaman sudah diserahkan ke Pemko Medan, untuk nilai ganti rugi akan dibayarkan sesuai dengan SK Walikota.

 "Jadi, untuk lahan di Jalan Kawat, tim dari Pemko Medan masih melakukan pengecekan dan penyesuaian nilai bangunan dan tanaman, kemungkinan pembayaran akan sekaligus dengan ganti rugi lahan. Tapi, untuk Jalan Alfakah sudah diketahui nilai bangunan dan tanaman diganti rugi," jelas Maulana. (mu-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini