Panwaslih dan Pemkab Deliserdang Himbau ASN Netral

Sebarkan:

Selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2018 khususnya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang netral dan tidak terlibat politik praktis.

Hal ini disampaikan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Deliserdang Asman Siagian pada Selasa (30/1/2018).

Menurut Asman Siagian pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran agar ASN netral dan tidak terlibat politik praktis.

"Surat edaran sudah disampaikan sejak dua bulan lalu ke Kepala Daerah, surat edaran berisi agar ASN netral," katanya.

Menurut Asman, pihaknya juga menghimbau Panwas Kecamatan (Panwascam) agar melakukan pengawasan terhadap ASN dilingkungan Pemerintahan Kecamatan masing-masing.

Sementara untuk sanksi, lanjut Asman, pihaknya menyerahkan ke Kepala Daerah dan Komisi ASN. "Kita menghimbau agar ASN tidak terlibat politik praktis, kita mengutamakan pencegahan dengan membuat surat edaran," terangnya.

Selain mengawasi kenetralan ASN, masih menurut Asman Siagian, pihaknya juga mengawasi kampanye hitam (black campaign).

"Belum ditemukan black campaign karena belum masuk masa kampanye. Jika ada pelanggaran pidana maka akan dilibatkan Gakkumdu yang terdiri dari Panwaslih Kabupaten Deliserdang, Kepolisian dan Jaksa," tegasnya.

Sementara Seketaris Daerah (Sekda) Kabupaten Deliserdang Darwin Zein mengatakan jika pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran berisi himbauan agar ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang tetap netral dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang.

"Kita sudah dua kali mengeluarkan surat edaran yang ditandatangi langsung oleh saya dan Bupati.Setiap apel pagi juga diingatkan agar ASN tetap netral," kata Darwin Zein.

Lanjut Darwin Zein, jika  pimpinan SKPD diminta untuk mengawasi anggotanya. "Pimpinan SKPD diawasi oleh  Bupati, Wakil Bupati dan Sekda. Sanksi bagi ASN yang tidak netral mulai sanksi teguran secara lisan dan tertulis, sanksi disiplin, mutasi, penundaan kenaikan pangkat dan penurunan pangkat hingga pemecatan," tegas Darwin Zein.

Sedangkan Kapolres Deliserdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan mengatakan untuk mengawasi ketidaknetralan ASN dan black campaign dibentuk tim bekerjasama dengan Polda Sumatera Utara, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) dan Kejaksaan.

"Kita bekerjasama dengan Poldasu, Panwaslih dan Jaksa untuk mengawasi ketidaknetralan ASN dan black campaign," pungkasnya. (Manahan) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini