Mau Belanja Barang dari Luar Negeri? Baca Dulu Aturan Baru Bea Masuk Ini

Sebarkan:

KPPBC TMP B Kualanamau Terapkan Aturan Baru




Deliserdang - Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai  Tipe Madya Pabean B Kualanamu (KPPBC TMP B Kualanamu)  per tanggal 1 Januari 2018 menerapkan aturan baru terkait barang bawaan keperluan pribadi  penumpang dari luar negeri sebesar 500 USD  per orang dan meniadakan hitungan per keluarga.

Penetapan ini sekaitan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.203/PMK.04/2017 tertanggal 27 Desember 2017 tentang ketentuan ekspor dan Impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengakut lainnya.

Hal ini ditegaskan Kepala  KPPBC TMP B Kualanamu Bagus Nugroho Tamtomo Putro kepada wartawan  didampingi Kasi P2  Jumino, Kasubsi Penindakan dan Sarana Operasi Eko Fahruli, Kasubsi PLI Budi Budiana  pada Jumat (5/1).

"Sewaktu PMK 188, bea masuk barang bawaan pribadi dari luar negeri  dibatasi  sebesar 250 USD per orang sedangkan keluarga  hanya 1000 USD. Dengan keluarnya aturan baru  tersebut, otomatis  dihapus dan tidak berlaku lagi. Ketika keluarga  mereka  berjumlah 10 orang datang dari luar negeri  maka hitunganya   10 x 500 USD itu bea masuk dibebaskan," kata Bagus.

Terkait  pentarifan, lanjut Bagus,  sekarang sistem plat artinya  berapapun jumlah jenis barang bawaan  maka dibayar 10 persen dari nilai kelebihannya.Sedangkan sebelumnya ketika lebih dari tiga jenis dikenakan tarif yang tertinggi.

Misalnya ada satu barang bertarif 15 persen, maka yang dikenakan adalah yang 15 persen  dari total itu aturan ini sangat ruwet dan barang terpaksa satu persatu diteliti dan sangat memakan waktu lama.

"Intinya adalah, terbitnya aturan ini tidak lain  pemerintah  memberikan relaksasi kemudahan  bagi seluruh masyarakat baik penumpang lewat udara dan laut sehingga warga merasa aman dan senang ketika berbenlanja diluar negeri. Ketentuan lain untuk meningkatkan pariwisata Indonesia, alhasil warga luar negri  datang ke Indonesia dengan fasilitas kemudahan yang diberikan tersebut," tegasnya.

Disoal katagori  barang dagangan, menurut  Bagus  pihaknya sejauh ini belum menerima aturan baru, artinya  kalau tidak sesuai prosedur akan ditindak tegas.
Sementara Agus salah seorang penumpang dari Singapura kepada wartawan 
mengaku sangat senang dan mengapresiasi aturan baru yang dikeluarkan pemerintah tersebut. Menurutnya, kebijakan itu sudah sangat tepat, sebab selama ini  ketentuan yang dibuat  pemerintah terlalu kecil batasan jumlah. "Kalau sudah 500 USD per orang, itu sudah sangat pas dan tepat untuk saat sekarang ini," ujarnya.(walsa)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini