KPU Paluta : Jumlah DP4 dan Pemilih Pemula 205.380

Sebarkan:


Jumlah Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Pemilih Wajib dan DP4 Pemilih Pemula Kabupaten Padang Lawas utara (Paluta) yang diterima KPU Paluta RI dari Dirjen Dukcapil dengan keseluruhan berjumlah 205.380 jiwa, yakni Total jumlah DP4 Pemilih Wajib 182.674 jiwa terdiri dari 91.520 laki laki dan 91.163 Perempuan, sedangkan Total jumlah DP4 Pemilih Pemula 22.706 jiwa terdiri dari 11.660 Laki laki dan 11.061 Perempuan.

Komisioner KPU Kabupeten Paluta,Koordinator devisi perencanaan dan data Muhammad Nafsir Rambe,S.Pd. Jumat,(12/1/2018) mengatakan  data DP4  tersebut  bersumber dari Dirjen Dukcapil yang serahkan ke KPU RI bulan desember tahun 2017.

"Data DP4 tersebut diterima KPU RI dari Dirjen Dukcapil bulan desember tahun 2017,"jelasnya.

Nafsir juga menyampaikan agar seluruh masyarakat paluta  yang sudah memenuhi syarat memiliki KTP-El agar segera mengurus KTP-EL ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paluta atau kepemilikan Surat keterangan (Suket) dalam pengurusan  KTP-EL  dari DisdukCapil Paluta.

"Karena KTP EL dan Suket adalah syarat Utama untuk ikut Memilih pada Pilkada 27 juni mendatang," ungkapnya.

Lebih lanjut Nafsir juga menghimbau agar masyarakat Paluta menyiapkan Dokumen kependudukan diantaranya Kartu Keluarga (KK),KTP-EL atau suket Karena KPU Kabuoaten Paluta melalui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) ke rumah rumah penduduk (door tu door).

"Hal ini dilaksanakan secara serentak diseluruh indonesia yakni untuk melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) atau penyesuaian data pemilih yang ada pada daftar pemilih di KPU dengan dokumen yang dimiliki oleh Penduduk," jelasnya.

Sementara itu Kepala Disdukcapil Paluta Susanna Hanum Daulay,S.sos mengatakan, sesuai data terakhir semester I pertanggal 30 Juni 2017, jumlah data penduduk Paluta yang wajib memiliki KTP-EL sebanyak 177.827 jiwa (belum termasuk data penduduk wajib memiliki KTP-EL Pemula).

Sedangkan data terakhir per tanggal 10  Januari 2018, penduduk yang sudah melakukan perekaman sebanyak 135.431 jiwa.

Dari jumlah tersebut, pihaknya sudah melakukan pencetakan KTP-El atau data penduduk yang sudah memiliki KTP-El sebanyak 128.701 jiwa.

Dan jumlah data PRR (Print Ready Record) atau kondisi sudah siap cetak sebanyak 4903 lembar, serta jumlah data SFE (Sent For Enrolmen) atau dalam tahap pengiriman data ke pihak pusat sebanyak 1827 buah. Sehingga dapat dikatakan sesuai data tersebut, persentase  data penduduk Paluta yang wajib memiliki KTP-EL dan yang penduduk sudah memiliki KTP EL mencapai 76 %.

"Persetasinya baru 76 %  Penduduk Paluta yang sudah memiliki KTP-EL dari jumlah  data penduduk  wajib memiliki KTP-EL dan sisanya 24 % lagi akan kita upayakan memiliki KTP EL atau suket sampai tanggal 27 juni nanti," ungkapnya.

Ditanyai penyebab adanya perbedaan atau selisih antara jumlah DP4 Pemilih wajib yang ada di KPU Paluta dengan data Penduduk Paluta Wajib Miliki KTP-EL, Susan mengatakan karena data Disdukcapil Paluta tersebut adalah data semester I per 30 Juni 2017.

"Itu data semester satu per 30 Juni 2017, Kami belum menerima data semester II per 31 desember 2017  dari pusat," ungkap Susan. (Plt-1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini