Kondisi Jalur Pedestrian Khusus Penyandang Tunanetra Kota Medan Memprihatinkan

Sebarkan:


Jalur pedestrian di Kota Medan, diharapkan ramah bagi penyandang disabilitas. Namun masih banyak hal yang ternyata belum bisa memenuhi kepentingan kaum disabilitas ini. 

Beberapa yang dikeluhkan di antaranya jarak trotoar ke trotoar lain masih tinggi sehingga menyulitkan pengguna kursi roda. Kemudian guiding block untuk tunanetra atau jalur khusus untuk tunanetra yang biasanya berwarna kuning dan oranye saat masih ada gelombang dan pemasangan yang tidak merata. Hal ini sangat disayangkan para difabel.

Ketua Umum Yayasan Atap Rumah Rakyat Indonesia - Rumah Rakyat Institut Piki Darma Kristian Pardede, S.Sos, mengatakan lajur tunanetra yang berwarna kuning atau oranye harus bebas dari penghalang. Tetapi kenapa lajur tunanetra dikota Medan yang masih menyulitkan bagi penyandang Tunanetra. 

"Sangat disayangkan sebenarnya, jalur yang diperuntukkan bagi disabilutas tidak sepenuhnya bisa dimanfaatkan. Lajur tunanetra yang orange atau kuning yang biasanya ada di trotoar kini banyak tertutup pohon dan tiang tiang listrik dan reklame. Kalau yang sekarang untuk tuna rungu dan lainnya memang tidak masalah, tetapi untuk penyandang tunanetra ya tidak bisa. Karena tunanetra butuh jalur yang memang bebas dari hambatan tiang dan pohon. kalau sekarang masih banyak yang ketutup," ujar Piki usai kegiatan diskusi advokasi lingkungan bersama YARRI-RRI dan IES Institute Di Gedung Pascasarjana USU, Medan, Rabu (10/1/2018).

Persoalan lain yang masih belum dipenuhi bagi difabel di Kota Medan adalah belum disahkannya Perda pemenuhan hak difabel oleh Pemko Medan. 

Piki Darma Kristian Pardede yang juga merupakan Mahasiswa Pascasarjana Perencanaan Wilayah USU mengatakan pemerintah Kota Medan belum mengesahkan Perda Disabilitas. Dimana, nenurutnya, ini sangat penting dalam menjaga keamanan penjalan kaki penyandang disabilitas sehingga tidak lagi menjadi kendala bagi mereka yang berkebutuhan khusus dalam menikmati akses trotoar jalan.

"Pembangunan jalur pedestrian di perkotaan kan sudah diatur Peraturan Menteri No: 03/PRT/M/2014 pasal 5,6,7 dan 8 tentang Pedoman perencanaan, penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana jaringan penalan kaki di perkotaan, tapi saat ini juga belum diatur perdanya, harusnya pemasangan dan pembuatan guiding block harua ada standar kenyamanan dan keselamatan, luas areal bebas bagi pejalan kaki penyandang tunanetra. kita lihat juga masih banyak pedagang dan pangkalan ojek yang illegal di tengah perkotaan. Ini sangat disayangkan bukan, pemerintah kota medan belum serius mengantisipasi hal seperti ini," ujarnya.

Piki menambahkan mungkin pemerintah belum menjadikan ini sebagai kajian mungkin masih sebatas kajian mengenai penggunaan secara illegal oleh Pedagang Kaki Lima, namun untuk penggunaan jalur disabel belum rampung.

"Kita akan tetap terus awasi, ini kan untuk kenyamanan masyarakat dan kita harus dorong, semua akses harus bisa dirasakan manfaat nya bagi semua masyarakat kota medan dan nanti setelah diskusi ini kita akan coba audiensikan," tutupnya.
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini